DUMAI – Komisi III DPRD Kota Dumai menyoroti dugaan pelanggaran hukum perizinan pembangunan Spent Bleaching Earth (SBE) Plant dan pelangaran perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh PT Sari Dumai Sejati (SDS) yang berada di dekat permukiman warga RT 007 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Dumai pada 19 Mei 2026 lalu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Hasrizal dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, pihak perusahaan, perwakilan masyarakat serta Solidaritas Rakyat Dumai (SRD).
Dalam rapat itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai mengungkapkan bahwa izin PBG PT SDS hingga saat rapat berlangsung masih dalam proses dan belum terbit.
“Pembangunan yang sudah dilakukan PT SDS izinnya belum ada sampai sekarang. Berdasarkan ketentuan, apabila dalam proses boleh dibangun terlebih dahulu, tetapi akan dikenakan sanksi,” ujar perwakilan DPMPTSP, M Irwandi.
Sementara itu, Ketua RT 007 Lubuk Gaung, Ismadi, menyampaikan bahwa sedikitnya 223 kepala keluarga terdampak oleh aktivitas perusahaan, dengan sekitar 20 kepala keluarga yang berada paling dekat dengan lokasi pembangunan.
Menurut Ismadi, warga juga mempersoalkan keberadaan pagar yang dibangun di atas parit serta posisi tiang listrik yang kini berada di dalam area perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Yuda Pratama, menjelaskan pihaknya telah menerima pengaduan dari Solidaritas Rakyat Dumai sejak Januari 2026 dan telah melakukan peninjauan lapangan.
Saat itu, menurutnya, pembangunan masih dalam tahap penimbunan dan perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen yang diminta.
Dalam rapat tersebut, Kuasa Hukum Solidaritas Rakyat Dumai, Dr. Elviriadi, mempertanyakan legalitas pembangunan yang telah berjalan sebelum izin diterbitkan. Ia juga menyoroti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT SDS yang disebut berasal dari tahun 2012.
Elviriadi menilai pembangunan SBE Plant yang kini dilakukan perusahaan belum tercantum dalam revisi AMDAL terbaru. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh proses perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, pihak PT SDS menyatakan seluruh aktivitas pembangunan dilakukan dalam kawasan industri dan proses perizinan terus berjalan di tingkat kota, provinsi maupun pusat.
Perwakilan perusahaan juga membantah tudingan bahwa tembok dibangun di atas parit sebagaimana dikeluhkan sebagian warga.
Namun demikian, Ketua Komisi III DPRD Kota Dumai, Hasrizal, menegaskan bahwa investasi harus tetap mematuhi aturan dan tidak boleh merugikan masyarakat sekitar.
“Kita akan membantu penyelesaian persoalan ini. Kalau ada yang salah harus bertindak cepat. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, warga terdampak juga menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas perusahaan yang dinilai mengganggu lingkungan dan kehidupan sehari-hari.
Wakil Ketua DPRD Kota Dumai sekaligus Koordinator Komisi III, H. Johannes MP Tetelepta, meminta perusahaan lebih intensif berkomunikasi dengan masyarakat dan memperhatikan ketentuan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sebagai hasil rapat, Komisi III DPRD Kota Dumai memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta PT SDS mencari solusi bersama warga terdampak, mempercepat pengurusan seluruh perizinan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, termasuk terkait revisi AMDAL atas pembangunan SBE yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, masyarakat RT 007 Lubuk Gaung juga menyerahkan pernyataan penolakan terhadap pembangunan SBE PT SDS kepada DPRD Kota Dumai.(*)
