JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009–2012.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Menurutnya, perubahan mekanisme transaksi dilakukan melalui sejumlah adendum perjanjian selama masa kerja sama berlangsung.
Pada tahap awal, penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) dilakukan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, berdasarkan hasil penyidikan, mekanisme tersebut kemudian mengalami perubahan, termasuk penambahan volume penjualan, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, serta skema pembayaran uang muka sebesar 25 persen.
Selain itu, penyidik juga mendalami pelaksanaan pengawasan internal dan proses penagihan yang diduga tidak berjalan secara optimal, sehingga sebagian kewajiban pembayaran dari pihak pembeli belum dapat dipenuhi.
Kortastipidkor Polri menyebutkan, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai sekitar 137,29 juta dolar AS, terdapat kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar 30,37 juta dolar AS atau setara kurang lebih Rp486 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di lima lokasi dengan penyitaan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SW yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI yang menjabat sebagai Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD yang pernah menjabat sebagai General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Keempatnya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta pasal-pasal terkait lainnya. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Kami terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset dan menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Yusuf.(*)
