Kejari Kulon Progo Kembalikan Rp1,44 Miliar Hasil Penyitaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah kepada YAKKAP I

oleh
Kejari Kulon Progo Kembalikan Rp1,44 Miliar Hasil Penyitaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah kepada YAKKAP I
Kejari Kulon Progo Kembalikan Rp1,44 Miliar Hasil Penyitaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah kepada YAKKAP I. foto/koranberas.id

KULON PROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo mengembalikan uang sebesar Rp1,44 miliar kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I. Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon.

Pengembalian dana dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kasus itu melibatkan terpidana H. Muhammad Soewandi yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah.

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp680 juta. Total kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari Rp2,44 miliar.

Pihak YAKKAP I menyampaikan apresiasi atas pengembalian dana hasil penyitaan tersebut. Dana yang telah diterima akan digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku di lingkungan yayasan.

Perkara ini bermula dari proses pengadaan tujuh bidang tanah di Kalurahan Sindutan. Namun, hanya lima bidang yang terealisasi, sementara dana yang dialokasikan untuk dua bidang lainnya tidak dikembalikan sehingga menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Kasus tersebut mulai terungkap pada 2024 dan diproses hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada 2025.(*)