SIDOARJO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama PT Angkasa Pura Indonesia memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan gratifikasi melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan gratifikasi, penguatan tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum di lingkungan pengelolaan bandar udara.
FGD diikuti oleh jajaran manajemen PT Angkasa Pura Indonesia, perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan yang terlibat dalam operasional Bandara Juanda.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar, mengatakan penguatan budaya integritas perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada sektor yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam FGD di Bandara Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/7/2026).
Menurut Abdul Qohar, penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional sekaligus meminimalkan potensi terjadinya gratifikasi maupun pelanggaran hukum lainnya.
Dalam forum tersebut, peserta juga memperoleh pemaparan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan gratifikasi, mekanisme pencegahan, pengendalian risiko, serta pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnis.
Selain itu, diskusi membahas penguatan sistem pengawasan internal dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan operasional Bandara Juanda.
PT Angkasa Pura Indonesia menyatakan kolaborasi dengan Kejati Jawa Timur diharapkan dapat memperkuat pemahaman seluruh insan perusahaan mengenai penerapan prinsip integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Kejati Jawa Timur dan PT Angkasa Pura Indonesia berharap sinergi antarlembaga dapat terus ditingkatkan untuk mendukung terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di sektor kebandarudaraan.(*)
