JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah terpadu untuk memperkuat keamanan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri yang dipicu tindak kejahatan jalanan di sejumlah daerah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang efektif. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Yusril, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus pencurian dengan kekerasan dan tindak kriminal lainnya perlu direspons dengan penguatan langkah pencegahan, peningkatan patroli, serta penegakan hukum yang konsisten. Ia menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Yusril menilai tindakan main hakim sendiri bukan merupakan solusi dalam penanganan tindak kriminal. Proses hukum, kata dia, harus tetap menjadi dasar penyelesaian setiap perkara guna menjamin perlindungan hak seluruh warga negara dan menjaga ketertiban umum.
Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum. Koordinasi tersebut diarahkan pada penyusunan langkah-langkah pencegahan kejahatan, peningkatan keamanan di ruang publik, serta penguatan perlindungan bagi masyarakat.
Selain aspek penindakan, pemerintah juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan potensi terjadinya tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan kejahatan jalanan memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga partisipasi masyarakat. Dengan koordinasi yang lebih kuat, diharapkan situasi keamanan dapat terjaga dan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.(rm.id/kumham-imipas.go.id)
