KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik Baru dari Pengembangan Kasus DJKA Medan

oleh
KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik Baru dari Pengembangan Kasus DJKA Medan
KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik Baru dari Pengembangan Kasus DJKA Medan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Sumatera Utara.

Ekspose dilakukan setelah perkara yang menjerat Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto menjalani proses persidangan. Keduanya divonis majelis hakim pada 25 Juni 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ekspose tersebut membahas fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan. Tinggal nanti mungkin akan ada keluar surat perintah penyidikan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Taufik mengatakan keputusan yang dihasilkan dalam ekspose belum dapat disampaikan kepada publik. KPK akan memberikan informasi lebih lanjut setelah administrasi penyidikan diterbitkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara setelah nama mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari muncul dalam persidangan perkara Muhlis dan Eddy.

Dalam persidangan, Akbar Buchari disebut dalam fakta perkara dan diduga menerima uang hingga Rp3,5 miliar terkait kasus DJKA Kementerian Perhubungan. Status hukum Akbar dalam pengembangan perkara tersebut belum disampaikan KPK melalui pernyataan Taufik pada Jumat (31/7/2026).

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke sejumlah wilayah dan pihak. Hingga 20 Januari 2026, KPK menyebut telah menetapkan dan menahan 22 tersangka dalam perkara DJKA, termasuk anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.

Selain menetapkan tersangka dari unsur perseorangan, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT Kereta Api Properti Manajemen.

Dengan adanya ekspose pengembangan perkara di tingkat penyidikan, KPK menyatakan perkembangan berikutnya akan disampaikan setelah administrasi penyidikan diterbitkan.(antaranews.com)