Kemenkum Alihkan 6,3 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

oleh
Kemenkum Alihkan 6,3 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Kemenkum Alihkan 6,3 Hektare Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

JAKARTA – Kementerian Hukum menyerahkan lahan seluas sekitar 6,3 hektare atau hampir 63.000 meter persegi untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat. Lahan tersebut diserahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Kementerian Sosial di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Supratman berharap lahan milik Kementerian Hukum tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengoperasian Sekolah Rakyat.

“Tanah Kementerian Hukum yang kami serahkan kurang lebih hampir 63.000 meter persegi, jadi 6,3 hektare,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Supratman, penyerahan lahan tersebut merupakan dukungan terhadap program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan pemanfaatan lahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat sehingga dapat segera digunakan.

Program Sekolah Rakyat ditujukan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan.

Supratman menyebut penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian dari amanat konstitusi. Ia merujuk Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 mengatur kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

“Pendidikan menjadi sesuatu yang sangat penting dan negara wajib menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat mengembangkan potensi.

Ia menambahkan, penyediaan akses pendidikan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjamin hak pendidikan bagi masyarakat.

Penyerahan lahan ini menambah dukungan aset pemerintah terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat. Lahan seluas 6,3 hektare tersebut selanjutnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan sesuai kebutuhan program.(waspada.id/antaranews.com)