JAKARTA — Perkara dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki tahap baru setelah berkas perkara mantan Direktur PT DSI berinisial AS dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Pelimpahan tersebut membuat AS segera menghadapi proses penuntutan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelesaikan penyidikan terhadap dirinya. Di sisi lain, polisi masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara untuk mengupayakan pemulihan kerugian para korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara AS telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Depok pada 5 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Polisi juga menyita aset tidak bergerak di Bandung, Jawa Barat, dengan nilai sekitar Rp30 miliar yang berkaitan dengan berkas perkara AS.
Perjalanan AS dalam Kasus PT DSI
AS merupakan pendiri PT DSI sekaligus pernah menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut pada periode 2018-2024. Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada April 2026 setelah penyidik menyatakan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Pada saat penetapan tersangka, Ade Safri menyebut AS dijerat dalam perkara dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga melakukan pencegahan terhadap AS untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.
AS menjadi salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara PT DSI. Empat tersangka lainnya berinisial TA, MY, ARL, dan FH.
Penyidik membagi penanganan perkara tersebut ke dalam sejumlah berkas. Perkara yang menjerat TA, MY, dan ARL telah lebih dahulu dinyatakan lengkap pada Juni 2026 dan telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Sementara berkas AS kini telah masuk tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa.
Di balik perkembangan proses hukum para tersangka, perkara PT DSI juga menyangkut ribuan orang yang mengalami kerugian.
Data yang disampaikan dalam perkembangan terbaru penanganan perkara menunjukkan sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi. Bareskrim Polri bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendataan serta penghitungan kerugian untuk menjadi dasar proses restitusi.
Sementara itu, berdasarkan laporan pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Katadata, jumlah lender yang menjadi korban mencapai 14.411 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp2,4 triliun. Angka korban terverifikasi dan jumlah lender tersebut merupakan dua kategori data yang berbeda dalam penanganan perkara.
Polri menyatakan penelusuran aset atau asset tracing terus dilakukan dengan tujuan memperbesar peluang pemulihan kerugian masyarakat.
Aset Rp425 Miliar Telah Disita
Dalam perkembangan hingga 8 Agustus 2026, total estimasi aset yang telah disita penyidik mencapai sekitar Rp425 miliar.
Aset tersebut terdiri atas 694 sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta 16 aset tidak bergerak berupa kantor, rumah, ruko, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong.
Aset properti tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali dengan nilai sekitar Rp390 miliar. Penyidik juga menyita 13 deposito senilai sekitar Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp12 miliar, serta empat kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Dari keseluruhan nilai tersebut, sekitar Rp30 miliar merupakan aset yang berkaitan dengan berkas perkara AS.
Selain perkara AS, penyidik masih menangani berkas tersangka FH. Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai Rp5,25 miliar yang disebut berkaitan dengan fee brand ambassador. Polisi juga masih menelusuri sejumlah aset tanah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Polri Gandeng Sejumlah Lembaga
Untuk memperluas penelusuran aset, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya.
Polri juga berkoordinasi dengan LPSK untuk melakukan verifikasi data korban dan menghitung kerugian sebagai bagian dari proses restitusi.
Dengan dilimpahkannya berkas AS ke jaksa, proses hukum terhadap salah satu tokoh penting dalam perkara PT DSI kini bergeser dari tahap penyidikan menuju penuntutan. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan penelusuran aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian masyarakat yang terdampak perkara tersebut.(*)
