JAKARTA — Direktur Utama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) Luke Thomas Mahony menegaskan DSI dan bursa mineral yang akan dibentuk pemerintah memiliki fungsi berbeda dalam ekosistem perdagangan komoditas Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Luke untuk memperjelas posisi DSI di tengah rencana pemerintah menghadirkan bursa mineral dan komoditas strategis nasional. Menurut dia, bursa akan menjalankan mekanisme perdagangan dan pembentukan harga, sedangkan DSI berperan melakukan verifikasi terhadap harga yang telah terbentuk.
“Bursa menetapkan harga melalui mekanisme yang berbeda. Peran DSI adalah memverifikasi harga. Lalu ada pengguna yang menggunakan harga tersebut,” kata Luke di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026), seperti diberitakan CNBC Indonesia.
Dengan pembagian tersebut, Luke mengatakan DSI tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi bursa mineral. Kedua entitas dapat berjalan dalam ekosistem yang sama sepanjang kewenangan masing-masing dibedakan secara jelas.
DSI Fokus pada Verifikasi Harga
Luke menjelaskan, bursa mineral nantinya memiliki peran dalam menciptakan mekanisme perdagangan yang memungkinkan terbentuknya harga komoditas.
Sementara itu, DSI berada pada tahapan setelah harga terbentuk, yakni melakukan verifikasi sebelum harga tersebut digunakan oleh pihak yang berkepentingan.
Menurut Luke, pemisahan fungsi tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis.
“Yang penting adalah keduanya bisa hidup berdampingan dalam ekosistem, tetapi keduanya harus dibedakan, terutama dari peran yang mereka mainkan,” ujarnya.
KedaiPena juga melaporkan bahwa Luke menegaskan DSI pada tahap saat ini tidak terlibat langsung dalam Indonesia Commodity Exchange (ICOMEX).
Bursa Mineral Ditargetkan Beroperasi 2027
Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bursa mineral dan komoditas strategis nasional ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
CNBC Indonesia melaporkan pemerintah menyebut bursa tersebut akan menjadi bagian dari penguatan perdagangan komoditas strategis di dalam negeri. Bursa mineral diharapkan dapat menyediakan mekanisme perdagangan sekaligus menjadi rujukan harga bagi pelaku usaha.
Rencana tersebut juga telah mendapat penegasan dari pemerintah dan DPR. Kumparan pada Juni lalu melaporkan bahwa bursa mineral akan menjadi entitas yang berbeda dengan PT DSI, meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan komoditas strategis.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pemisahan tersebut diperlukan karena bursa mineral dan DSI memiliki fungsi yang berbeda.
Sementara itu, Bloomberg Technoz sebelumnya melaporkan pemerintah memastikan pembentukan bursa mineral berbeda dengan badan ekspor komoditas strategis yang dikelola DSI.
Pembagian Peran Jadi Perhatian
Pemisahan kewenangan menjadi penting karena DSI telah mulai menjalankan fungsi dalam tata kelola ekspor komoditas strategis.
Dalam peluncuran resmi DSI pada 24 Agustus 2026, SINDOnews melaporkan DSI mulai beroperasi sejak 1 Juni 2026 dan pada tahap awal menangani komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan ferro alloy.
Pemerintah menegaskan keberadaan DSI tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi regulator. Perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian serta lembaga yang memiliki kewenangan.
Dengan adanya bursa mineral dan DSI, kejelasan pembagian fungsi menjadi bagian penting dari pembangunan ekosistem perdagangan komoditas nasional.
Bagi pelaku usaha, kejelasan tersebut diperlukan agar mekanisme perdagangan, pembentukan harga, verifikasi, hingga pemanfaatan harga acuan dapat berlangsung dengan aturan dan kewenangan yang terukur.
Luke memastikan posisi DSI tidak berada dalam fungsi yang sama dengan bursa mineral. DSI akan menjalankan perannya sesuai mandat, sementara bursa menjalankan mekanisme perdagangan dan pembentukan harga.(*)
