Sampah Bisa Jadi Sumber Listrik, BPK Periksa Efektivitas Pengelolaannya

oleh
Sampah Bisa Jadi Sumber Listrik, BPK Periksa Efektivitas Pengelolaannya
Sampah Bisa Jadi Sumber Listrik, BPK Periksa Efektivitas Pengelolaannya

JAKARTA — Sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan mulai dilihat pemerintah sebagai salah satu sumber energi alternatif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini mendalami sejauh mana sampah dapat dikelola secara efektif menjadi energi listrik sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pengelolaan sampah sebagai bagian dari Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026.

Wakil Ketua BPK Budi Prijono mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai efektivitas pengelolaan sampah serta kontribusinya terhadap ketahanan energi nasional. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026), seperti diberitakan ANTARA.

“Kami ingin melihat secara langsung proses bisnis pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, kelayakan usaha, serta tantangan dan kendalanya,” kata Budi.

Dari Sampah Menjadi Listrik

TPA Benowo menjadi salah satu lokasi yang dipelajari BPK karena telah menjalankan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sejak 2021.

Fasilitas yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya bersama PT Sumber Organik tersebut mampu mengolah sekitar 1.600 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebesar 10,65 megawatt (MW) melalui teknologi gasification dan landfill gas power plant.

Bagi masyarakat, pengelolaan semacam ini berpotensi menghadirkan dua manfaat sekaligus. Sampah yang sebelumnya menumpuk dapat diolah, sementara hasil pengolahannya dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi.

Namun, BPK tidak hanya melihat jumlah sampah yang mampu diolah atau listrik yang dihasilkan. Pemeriksaan juga mencakup proses bisnis, tata kelola, kelayakan usaha, serta berbagai kendala dalam pelaksanaannya.

BPK Nilai Efektivitas hingga Akuntabilitas

Budi mengatakan pemanfaatan sampah sebagai energi berkaitan erat dengan ketahanan energi. Karena itu, program tersebut harus dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pemeriksaan BPK mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN). Penilaian dilakukan untuk melihat apakah kebijakan dan pelaksanaan program ketahanan energi telah sesuai dengan ketentuan serta mendukung sasaran pembangunan dalam RPJMN 2025-2029.

Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, BPK akan melanjutkannya dengan pemeriksaan kinerja secara lebih terperinci, termasuk terhadap pemanfaatan sampah sebagai energi listrik.

Peluang Mengurangi Beban Persoalan Sampah

Pengelolaan sampah menjadi energi menjadi salah satu pilihan yang dapat dikembangkan ketika volume sampah perkotaan terus meningkat.

Model seperti yang diterapkan di TPA Benowo memberikan gambaran bahwa sampah dapat memiliki nilai guna apabila dikelola dengan teknologi, tata kelola, dan model usaha yang tepat.

Namun, penerapannya di berbagai daerah tetap membutuhkan kajian karena karakteristik sampah, kemampuan pengelolaan, kebutuhan energi, serta kondisi infrastrukturnya berbeda-beda.

BPK berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah untuk memperbaiki efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan ketahanan energi.

Dalam konteks persampahan, pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

Jika pengelolaan dapat dilakukan secara tepat, sampah yang selama ini menjadi persoalan bagi warga dapat sekaligus menjadi bagian dari solusi kebutuhan energi.(*)