JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyidik menggeledah delapan lokasi milik pihak swasta di Banjarmasin dan Banjarbaru pada 26-28 Agustus 2026.
Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK kini menganalisis dokumen tersebut dan akan mengonfirmasi temuan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui substansinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidik.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” kata Budi kepada wartawan, Senin (31/8/2026), seperti dikutip Beritambang.
Eks Pejabat Pajak Adaro Ikut Diperiksa
Perkembangan penyidikan ini sebelumnya mencuat setelah KPK memeriksa mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, pada 19 Agustus 2026.
Menurut ANTARA, KPK memanggil Jul untuk dikonfirmasi mengenai dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut berkaitan dengan pengurusan pajak PT Adaro.
Namun, KPK belum menjelaskan secara terbuka bentuk dan nilai pemberian yang sedang ditelusuri maupun siapa saja pihak yang diduga terlibat.
KPK juga belum menyatakan bahwa seluruh lokasi yang digeledah memiliki hubungan langsung dengan Jul Seventa Tarigan.
Penerimaan Pajak Jadi Sorotan
Perkara tersebut mendapat perhatian karena berkaitan dengan sektor perpajakan yang menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.
Dugaan adanya pemberian kepada pemeriksa pajak membuat penyidik perlu menelusuri apakah terdapat tindakan yang memengaruhi proses pemeriksaan atau kewajiban perpajakan suatu perusahaan.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan aparat pajak. Jika praktik korupsi dalam proses perpajakan terbukti, dampaknya dapat berhubungan dengan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik.
Karena itu, KPK perlu memastikan setiap bukti yang diperoleh memiliki hubungan yang jelas dengan perkara sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Nama Adaro Muncul dalam Penyidikan
PT Adaro Energy Tbk disebut dalam perkembangan perkara setelah KPK memeriksa mantan pejabat perusahaan tersebut. Perusahaan itu kini telah berganti nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO).
KPK belum menetapkan perusahaan maupun pengusaha Garibaldi “Boy” Thohir sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kemunculan nama perusahaan dalam pemeriksaan saksi juga tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pengendalinya.
Hal tersebut penting ditegaskan karena proses penyidikan masih berlangsung dan KPK belum mengungkap seluruh konstruksi perkara kepada publik.
Jurnas sebelumnya melaporkan bahwa KPK memang mendalami dugaan pemberian uang terkait pengurusan pajak PT Adaro Energy kepada pemeriksa pajak di KPP Madya Banjarmasin.
KPK Masih Telusuri Bukti
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik akan menelaah dokumen yang diamankan untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Menurut Riau Satu, KPK belum mengungkap secara rinci siapa pihak yang diduga memberikan maupun menerima pemberian, bentuk transaksi, serta nilai uang yang sedang ditelusuri.
KPK juga masih harus mengonfirmasi temuan penggeledahan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara.
Dengan demikian, penyidikan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti. Publik masih menunggu penjelasan KPK mengenai konstruksi perkara secara utuh, termasuk pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Bagi masyarakat, perkembangan perkara ini menjadi penting karena penegakan hukum di sektor perpajakan berkaitan langsung dengan upaya menjaga penerimaan negara dan memastikan kewajiban pajak dikelola secara transparan.
KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(*)
