JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai memasuki isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Menurut Sugiono, pembahasan mengenai angka tersebut muncul dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah yang membicarakan sejumlah agenda terkait revisi UU Pemilu.
Dalam pertemuan itu, Partai Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sugiono sendiri tidak menghadiri pertemuan karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke New Delhi, India.
“Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan, PKS juga menyampaikan,” kata Sugiono, seperti diberitakan Republika.
Namun, Sugiono menegaskan dirinya tidak berbicara atas nama partai politik lain. Karena itu, pernyataan mengenai angka 5 persen perlu dibedakan antara sikap Gerindra dan kesepakatan resmi seluruh partai politik.
Ketum Parpol Akan Kembali Bertemu
Sugiono mengatakan pertemuan lanjutan para ketua umum partai politik masih akan dilakukan. Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah persoalan lain dalam revisi UU Pemilu.
Selain ambang batas parlemen, pembahasan juga mencakup upaya membuat penyelenggaraan pemilu berjalan lebih efektif dan efisien serta mengakomodasi suara pemilih secara optimal.
Sugiono belum memastikan kapan pembahasan revisi UU Pemilu akan mulai dilakukan secara resmi di DPR.
Ambang Batas Parlemen Masih Jadi Isu Pembahasan
Wacana perubahan ambang batas parlemen merupakan salah satu isu dalam penataan sistem pemilu. Dalam konteks revisi UU Pemilu, besaran ambang batas akan menentukan persentase minimal perolehan suara nasional yang menjadi syarat bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perubahan angka tersebut berpotensi memengaruhi proses konversi suara pemilih menjadi keterwakilan di parlemen. Karena itu, pembahasannya melibatkan partai politik, DPR, pemerintah, serta masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan akademisi.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga mencatat bahwa wacana perubahan besaran parliamentary threshold telah menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain sistem pemilu Indonesia.
Untuk saat ini, angka 5 persen yang disampaikan Sugiono masih merupakan sikap yang dinyatakan Gerindra dalam pembahasan politik tersebut. Proses pembentukan dan perubahan ketentuan Pemilu tetap memerlukan pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.(*)
