JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Kali ini, penyidik menyita satu unit Toyota Innova Zenix yang diduga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta.
Penyitaan dilakukan pada Selasa (22/9/2026) dan menjadi kendaraan ketiga yang disita KPK dari Vinna dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi di wilayah Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan tersebut diduga diberikan pengusaha berinisial EBS kepada Vinna. Namun, kendaraan itu tercatat atas nama adik Vinna, DAA, yang juga disebut menggunakan mobil tersebut dalam aktivitas sehari-hari.
“Mobil tersebut diduga pemberian dari EBS yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh DAA yang merupakan adik VLA,” kata Budi, dikutip dari ANTARA.
KPK masih mendalami hubungan pemberian kendaraan tersebut dengan posisi Vinna sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu dan EBS sebagai pihak swasta.
Tiga Mobil Telah Disita
Penyitaan Innova Zenix menambah daftar kendaraan yang telah diamankan KPK dari Vinna Ledy.
Sebelumnya, KPK menyita mobil Mitsubishi milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Kemudian pada 21 September 2026, penyidik menyita Mercedes-Benz yang diduga merupakan pemberian EBS dan tercatat atas nama RNS, yang disebut sebagai rekan Vinna.
Dengan penyitaan Innova Zenix, sudah tiga kendaraan yang disita KPK dari anggota DPRD Kota Bengkulu tersebut. Sementara satu kendaraan lain, Toyota Fortuner, yang juga diduga berasal dari EBS dan diatasnamakan adik Vinna, masih dalam pendalaman penyidik.
Dikaitkan dengan Pengembangan Perkara
Rangkaian penyitaan aset tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian berujung pada penetapan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan pada Juli 2026. Dalam proses pengembangan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Pada penggeledahan 26 Juli 2026, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Hingga penyitaan Innova Zenix dilakukan, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan sejumlah aset Vinna Ledy tersebut.
KPK Telusuri Asal Aset
Selain kendaraan, KPK sebelumnya telah menyita sebuah rumah milik Vinna di Jakarta Selatan.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk menelusuri dugaan pemberian aset oleh EBS, termasuk pihak yang berkaitan dengan kepemilikan atau penggunaan kendaraan.
KPK menyatakan masih mendalami kaitan pemberian sejumlah aset tersebut dengan kapasitas EBS sebagai pihak swasta dan Vinna sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
Proses penyidikan masih berjalan sehingga hubungan hukum antara aset-aset tersebut dengan perkara dugaan korupsi akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.(*)
