Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi Energi

oleh
Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi Energi
Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi Energi

JAKARTA — Pertamina Patra Niaga memperkuat tata kelola dalam pengadaan dan distribusi energi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan maupun intervensi pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), hingga pendistribusian energi ke berbagai wilayah Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan perusahaan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk mengantisipasi adanya gangguan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, LPG, termasuk proses pendistribusiannya, Pertamina Patra Niaga mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif,” kata Roberth.

Menurut dia, koordinasi dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian. Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi tindakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam rantai pengadaan dan distribusi energi.

Terapkan Prinsip TARIF

Roberth mengatakan Pertamina Patra Niaga menerapkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) dalam menjalankan proses bisnis.

Prinsip tersebut diterapkan baik dalam kegiatan operasional maupun proses pengadaan barang dan jasa.

“Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF),” ujarnya.

Penerapan prinsip tersebut, lanjut Roberth, ditujukan untuk mencegah pelanggaran code of conduct maupun potensi conflict of interest dalam kegiatan perusahaan.

Penguatan tata kelola menjadi bagian penting karena Pertamina Patra Niaga memiliki peran dalam penyediaan dan pendistribusian energi ke berbagai wilayah Indonesia.

Buka Kemitraan

Pertamina Patra Niaga juga menyatakan terbuka terhadap kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk kemitraan maupun penyediaan barang dan jasa.

Namun, seluruh kerja sama harus dilakukan berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Roberth menegaskan perusahaan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan gangguan atau intervensi terhadap kegiatan perusahaan.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut melalui Pertamina Contact Center 135.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat pengawasan dan menjaga proses pengadaan serta distribusi energi tetap berjalan sesuai tata kelola yang berlaku.(*)