JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan masyarakat berhak mempertanyakan dan mencari kejelasan mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut, persoalan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang pernah menduduki jabatan tertinggi di pemerintahan.
Pernyataan Mardani itu diberitakan Fajar.co.id pada Rabu (21/10/2026), setelah Jokowi menyebut polemik ijazah dirinya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berkaitan dengan operasi politik.
Dikutip detikNews pada 20 Oktober 2026, Mardani menilai wajar apabila Jokowi merasa isu tersebut dapat mengganggu target politiknya. Namun, ia menegaskan bahwa pihak yang mempertanyakan persoalan ijazah juga memiliki hak menyampaikan pandangan.
“Wajar Pak Jokowi berpendapat demikian. Karena memang isu ini bisa merusak target-target politik yang sudah ditargetkan,” kata Mardani kepada wartawan, sebagaimana diberitakan detikNews.
Mardani kemudian menekankan hak masyarakat untuk mengetahui persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Tapi mereka yang mengangkat isu ini juga punya hak. Karena kebenaran bab ini juga menjadi hak publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa polemik ijazah dirinya dan Gibran merupakan bagian dari operasi politik. Pernyataan itu disampaikan Jokowi pada 16 Oktober 2026, sebagaimana dikutip detikNews dari detikJateng.
Pernyataan Jokowi tersebut merupakan pandangannya mengenai latar belakang polemik. Sementara itu, Mardani menyoroti hak masyarakat untuk mengajukan pertanyaan dan memperoleh kejelasan.
Di tengah polemik tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyampaikan keterangan resmi mengenai status akademik Jokowi. Dalam siaran pers pada 15 April 2025, UGM menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Kampus tersebut menyebut Jokowi memulai studi pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985.
UGM juga menjelaskan bahwa informasi yang bersifat pribadi hanya dapat diberikan melalui permintaan resmi aparat penegak hukum, sesuai ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.
Keterangan UGM tersebut merupakan posisi resmi institusi mengenai riwayat akademik Jokowi. Adapun pernyataan Mardani berkaitan dengan hak publik untuk mempertanyakan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Perkembangan polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai konteks politik isu ijazah. Karena itu, pemberitaan mengenai persoalan tersebut perlu membedakan pernyataan setiap pihak, keterangan resmi institusi, serta fakta yang telah dapat diverifikasi.(*)
