Pasokan Emas Jadi Perhatian Perajin, Sarmuji Minta Bea Keluar Tetap Berlaku

oleh
Muhammad Sarmuji
Muhammad Sarmuji.

JAKARTA — Ketersediaan bahan baku menjadi perhatian pelaku industri perhiasan Indonesia di tengah upaya memperbesar produksi dan nilai tambah di dalam negeri. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji meminta kebijakan bea keluar ekspor bahan baku emas tetap dipertahankan agar kebutuhan perajin dan produsen perhiasan dapat terpenuhi.

Permintaan tersebut disampaikan Sarmuji setelah bertemu dengan pengurus Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) pada Rabu (28/10/2026). Menurut dia, pelaku industri mengkhawatirkan kemungkinan pencabutan bea keluar karena dapat mendorong produsen menjual bahan baku emas ke pasar luar negeri.

“Kalau bea keluarnya dicabut, bahan baku untuk industri perhiasan Indonesia akan menipis,” kata Sarmuji dalam keterangan yang dikutip ANTARA.

Sarmuji mengatakan Kementerian Perindustrian akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk membahas keberlanjutan kebijakan tersebut.

Ia menilai ketersediaan bahan baku dari dalam negeri penting bagi industri perhiasan. Sebelum kebijakan bea keluar diterapkan, menurut Sarmuji, pelaku industri harus mengimpor bahan baku emas untuk memenuhi kebutuhan produksi. Situasi itu membuat nilai tambah yang diperoleh di dalam negeri lebih terbatas karena proses pengolahan hanya menambah nilai dari sisi pengerjaan.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita menyatakan kebijakan bea keluar dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat struktur industri perhiasan nasional. Semakin banyak emas yang diolah di dalam negeri, semakin besar pula peluang penciptaan nilai tambah dari proses produksi.

Bagi perajin, ketersediaan bahan baku yang memadai berpengaruh terhadap kelancaran produksi dan kemampuan memenuhi pesanan. Kepastian pasokan juga menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha yang memproduksi perhiasan untuk pasar ekspor.

Wakil Ketua APPI Arief Budiman menilai kebijakan bea keluar mendukung ketersediaan bahan baku sekaligus daya saing produk jadi Indonesia. Ia juga menyoroti perkembangan ekosistem emas nasional, termasuk keberadaan bank emas atau bullion bank, yang diharapkan dapat memperkuat rantai pasok dari penyediaan bahan baku hingga produksi barang jadi.

Menurut Arief, pengolahan emas menjadi produk bernilai tambah tinggi di dalam negeri dapat membuka peluang agar ekspor Indonesia tidak hanya bergantung pada bahan mentah.

Persoalan pasokan ini sebelumnya juga menjadi perhatian Kementerian Perindustrian. Dalam laporan Bisnis.com pada 3 Februari 2026, kementerian menyoroti keterbatasan bahan baku untuk industri perhiasan dan mendorong penguatan mekanisme pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) emas. Kemenperin menilai pasokan yang lebih terjamin diperlukan agar industri pengolahan dapat berkembang.

Secara regulasi, pemerintah telah menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenai bea keluar beserta tarifnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Aturan tersebut mencantumkan tujuan untuk menjamin kebutuhan dalam negeri dan mendukung hilirisasi emas, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.

Meski demikian, isu pencabutan bea keluar yang disampaikan Sarmuji masih berupa rumor yang beredar di kalangan pengusaha. Karena itu, permintaan agar kebijakan dipertahankan perlu dibedakan dari keputusan resmi pemerintah mengenai perubahan aturan.

Ke depan, kepastian kebijakan dan ketersediaan bahan baku akan menjadi faktor penting bagi pelaku industri perhiasan dalam merencanakan produksi, memenuhi pesanan, dan memperluas pasar. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan industri pengolahan domestik dalam koordinasi lintas kementerian mengenai kebijakan ekspor emas.(*)