Layangkan Surat Terbuka untuk Dirut PLN, Ahmad Daryoko Ingatkan agar Patuh pada Konstitusi

oleh
Mahkamah Konstitusi. foto/net

URBANNEWS.ID – Koordinator INVEST, Ahmad Daryoko melayangkan surat terbuka kepada Direktur Utama PT PLN (Persero). Isi surat terbuka itu antara lain mengingatkan jajaran direksi perusahaan pelat merah itu untuk patuh dan taat pada konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Simak kutipan isi surat terbuka Ahmad Daryoko yang juga ditembuskan ke jajaran Komisi VII DPR RI berikut;

SURAT TERBUKA

KEPADA YTH. DIRUT PLN
DI TEMPAT

Perihal : Larangan Menandatangani
Power Purchase Agreement (PPA)

Menunjuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU – XIII/2015 Tanggal 9 September 2016 tentang Pengujian UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang antara lain menganulir pasal 10 dan 11 UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, sehingga intinya PLN sesuai putusan MK di atas sudah dilarang melakukan pembelian listrik dari pembangkit listrik swasta atau “Independent Power Producer” (IPP) lagi.

Baca Juga  Penanganan Skandal Bekraf Ditengarai Mandeg, CERI Lapor ke Jaksa Agung

Dengan ini kami “Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure” (INVEST) sesuai misinya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap Perusahaan Pelayanan Publik (Public Utilities) seperti PLN mengingatkan agar PLN mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, guna menghindari kerugian masyarakat atas ketidakpatuhan PLN terhadap Konstitusi.

Bersama ini kami sampaikan pula bahwa jajaran Direksi PLN adalah orang-orang terpilih dari masyarakat Indonesia yang memiliki kompetensi guna mengelola operasional PLN. Sehingga mestinya paling tidak mulai awal tahun 2017 PLN mulai patuh terhadap putusan MK di atas.

Namun sangat disayangkan bahwa sampai saat ini kami masih saja terima laporan dari masyarakat bahwa Direksi PLN dari pascaputusan MK tersebut sampai saat ini masih melakukan penandatanganan kontrak PPA dengan pihak IPP.

Baca Juga  CEO Baru Indosat Utamakan Perkuat Jaringan 4G

Sehungan hal tersebut di atas kami minta agar saudara tidak lagi mengadakan kontrak PPA dengan IPP mana pun. Agar putusan MK dipatuhi sehingga konstitusi terjaga dan konsumen atau masyarakat terhindar dari kerugian.

Tetapi apabila saudara tetap saja tidak menghiraukan seruan ini dan tetap saja ditemukan kontrak IPP yang baru, maka tidak segan-segan kami akan tuntut secara Class Action.

Demikian disampaikan, atas kesediaan saudara untuk sama-sama mentaati konstitusi kami ucapkan terimakasih.

Denpasar, 22 Maret 2020

Regards

Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST

Tembusan :

1). Komisi VII DPR RI.
2). Seluruh Rakyat Indonesia (diharapkan bantuannya bila mendapatkan kontrak PPA PLN untuk menghubungi kami atau kirim langsung ke: Sekretariat INVEST, Komplek Bukit Cimanggu City Blok K I/No 6 – Bogor).

Baca Juga  Begini Lika-liku Imam Shamsi Ali Berdakwah di Amerika Serikat, Menakjubkan!

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist