Hati-hati Gunakan Dana Nagari untuk Tanggulangi Wabah Covid 19, Penyalahgunaan Dana Bencana Terancam Pidana Mati

oleh
Hati-hati Gunakan Dana Nagari untuk Tanggulangi Wabah Covid 19, Penyalahgunaan Dana Bencana Terancam Pidana Mati

URBANNEWS.ID – Tokoh Masyarakat Pasaman yang juga Pakar Hukum Universitas Islam Riau, DR Zulfikri Toguan, mengingatkan para wali nagari agar lebih berhati-hati menggunakan dana desa, terutama dalam kaitan dengan penanganan Covid 19.

“Bukan menakuti para wali nagari untuk menggunakan dana desa atau nagari. Cuma saya mengingatkan karena ada yang menelepon saya bolehkah dana nagari ini digunakan untuk menanggulangi bencana Covid 19, dan untuk kegiatan apa saja yang boleh terus bagaimana mekanismenya,” ungkap Zulfikri kepada urbannews.id, Minggu (12/4/2020).

“Saya kira pertanyaan ini berlaku buat semua wali nagari dan masyarakat, jadi perlu dijawab biar tidak menjadi keraguan dan perdebatan sesaat saja,” lanjut Zulfikri.

Baca Juga  Prabowo, Musuhmu Itu Siapa Sih...?

Lebih lanjut Zulfikri menekankan, dana nagari tersebut adalah dana negara, maka KPK berwenang mengontrolnya. Sesuai amanat pasal 2 ayat (2) UU 31 Tahun 1999, mengancam hukuman mati jika menyalah gunakan dana bencana.

“Jika Covid 19 ini dijadikan bencana, maka dananya hati-hati jangan sampai salah guna. Bagaimana agar tidak salah guna? Maka perlu diperhatikan dasar hukum penggunaan dana ini, antara lain Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang peruntukan dana desa atau nagari. Selain itu juga ada Surat Edaran Mendes Nomor 8 Tahun 2020, tentang desa tanggap Covid 19,” beber Zulfikri.

Intinya, kata Zulfikri, nagari yang akan menggunakan dana ini harus membentuk atau menetapkan Tim Relawan tanggap Covid 19 di Nagari.

Baca Juga  Terpilih Nakhodai Golkar Lima Tahun Lagi, Airlangga Ingin Rangkul Tokoh Senior 'Beringin'

“Selain itu yang tak kalah penting, anggaran yang dapat digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Jangan lupa melakukan perubahan APBDesa atau Nagari, dengan musyawara nagari, jika sudah jadi kawasan KLB bisa langsung dirubah,” ungkap Zulfikri.

Doktor hukum lulusan Universitas Indonesia ini juga mengungkapkan, untuk pencairan dana tersebut perlu dokumen Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Nagari, dan Surat Kuasa penggunaan dana dari Bupati.

“Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi para wali nagari dan masyarakat untuk mengontrol penggunaannya,” ungkap pakar hukum yang kini mengusung jargon ‘ZT untuk Pasaman Maju dan Mandiri’ itu.(hen)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.