PSHTN Fakultas Hukum UI Nyatakan RUU Cipta Kerja sebagai Proses Legislasi yang Ugal-ugalan

oleh

PSHTN FHUI juga mendesak Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di bawah Presiden yang bertanggung jawab pada sektor keamanan negara, untuk melepas semua aktivis yang dituding menyebarkan hoaks karena pikiran tidak bisa dikriminalkan. Apalagi dasar tudingan penyebaran kebohongannya itu pun ada banyak versi. Seiring dengan itu, juga mendesak agar pimpinan Polri untuk memproses hukum semua oknum Polri yang menggunakan kekerasan terhadap aksi warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi republik ini. Keadilan harus ditegakkan terutama kepada mereka yang telah melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negara dan melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa, pelajar, tim medis serta para jurnalis.

Tak kalah penting, PSHTN FHUI juga meminta Kapolri untuk menggunakan golden momentum ini untuk mereformasi institusinya dengan tata kelola yang jauh lebih profesional. Dukungan Anggaran yang meningkat tajam selama satu periode ini, akan memberi kesempatan yang luar biasa kepada Kapolri untuk melakukan banyak hal demi terwujudnya kepolisian yang profesional dan imparsial.

Baca Juga  Buah Keputusan KPU: 'Perang' Demonstran Lawan Polisi

Mustafa menceritakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), terdapat lima tahapan proses legislasi. Kelima tahapan tersebut mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. 

Sejak mulai dari proses perencanaan, Presiden Jokowi telah menyampaikan akan menerbitkan omnibus law pada saat pidato presiden di hadapan MPR saat pelantikan untuk periode kedua. Sejak saat itu, presiden dengan bangganya mempromosikan metode ini di hadapan beberapa tamu negara sahabat.

Kemudian, memasuki tahap penyusunan, yang juga diawali dengan terbitnya Surpres (Surat Presiden) per tanggal 7 Februari 2020. Pembahasan pun nyaris luput perhatian publik lantaran rapat-rapat lebih sering diselenggarakan di hotel. Sementara warga sedang fokus dengan pandemi, dan kebalikannya anggota dewan juga seakan tak peduli dengan Covid-19. 

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.