Golkar Rotasi Anggota di Komisi XI Jelang Pemilihan BPK, Misbakhun: Pihak Airlangga Ketakutan

oleh
F58EED9F 9385 46FC B3B3 6C1F13962C33
Muhammad Misbakhun.foto/cnnindonesia.com

URBANNEWS.ID – Partai Golkar telah merombak perwakilannya di Komisi XI DPR jelang fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Berdasarkan salinan Surat Fraksi Partai Golkar DPR RI nomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2019 perihal pergantian sementara keanggotaan Komisi dari Fraksi Partai Golkar yang diterima cnnindonesia.com, sebanyak 14 nama anggota Fraksi Partai Golkar saling bertukar komisi. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir tertanggal 19 September 2019.

Mereka adalah Melchias Markus Mekeng pindah dari Komisi XI ke Komisi V DPR, Muhidin Mohamad Said pindah dari Komisi V ke Komisi XI DPR, Muhammad Nur Purnamasidi digeser dari Komisi XI ke Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman digeser dari Komisi VII ke Komisi XI DPR, dan M Sarmuji pindah dari Komisi XI ke Komisi I DPR. 

Baca Juga  Surat Terbuka Invest ke Menteri BUMN: Jangan Sok Gagah Teriak Kami Pancasila, Sementara Kelakuan Anda Menghambakan Diri kepada Kekuatan Neoliberal

Kemudian Booy Adhityo Rizaldi digeser dari Komisi I ke Komisi XI, Ahmadi Noor Supit pindah dari Komisi XI ke Komisi III, Saiful Bahri Ruray digeser dari Komisi III ke Komisi XI, Andi Achmad Dara digeser dari Komisi XI ke Komisi V, serta Saniatul Lativa digeser dari Komisi V ke Komisi XI. 

Selanjutnya, Mukhamad Misbakhun digeser dari Komisi XI ke Komisi III, John Kenedy Aziz digeser dari Komisi III ke Komisi XI, Agun Gunandjar Sudarsa digeser dari Komisi XI ke Komisi IX, dan Andi Fauziah Pujiwatie Hatta digeser dari Komisi IX ke Komisi XI. 

Misbakhun mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari Fraksi Partai Golkar tersebut. Ia pun menduga rotasi itu sarat dengan kepentingan politik Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. 

Baca Juga  Divestasi Freeport, NKRI Mati Harga!

Misbakhun menduga, Airlangga khawatir kader Golkar yang pro pada calon Ketua Umum Bambang Soesatyo yang terpilih menjadi anggota BPK.

“Sepertinya ada ketakutan dari pihak Airlangga,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9). 

Komisi XI DPR akan mengadakan uji kelayakan dan keptutan terhadap 30 calon anggota BPK pada Senin (23/19) dan Selasa (24/19) mendatang. Kemudian, pemilihan lima anggota dilakukan pada hari yang sama di malam hari. 

Keputusan itu diambil dalam rapat internal Komisi XI DPR RI yang digelar pada Kamis (19/9) malam untuk membahas hasil pertimbangan dari DPD. Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU BPK, DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama. 

Baca Juga  Stasiun Penelitian Humus Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu Dorong Pembangunan Sosial Ekonomi

Jika dihitung mundur sejak peresmian pengangkatan lima Anggota BPK periode 2014-2019, maka 16 September adalah batas akhir waktu penetapan. 

Kebijakan tersebut cukup mengejutkan, lantaran rencana Komisi XI DPR RI sebelumnya adalah untuk memilih langsung lima dari 15 calon anggota yang sudah direkomendasikan oleh DPD RI. Diketahui, DPD RI telah melakukan fit and proper test kepada 62 calon anggota BPK.(hen/cnnindonesia.com)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist