URBANNEWS.ID – Pemerintah Kota Bekasi dalam laporan realisasi anggran (LRA) tahun 2018 menyajikan realisasi belanja sosial (bansos) sebesar Rp 86.051.251.000 atau 98 persen dari anggran yang ditetapkan sebesar Rp 87.474.888.000.
Demikian diungkapkan Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali kepada urbannews.id, Jumat (4/9/2020).
“Bantuan sosial tersebut diantaranya disalurkan untuk bantuan langsung tunai dana kompensasi bau pengelolaan TPST Bantargebang sebesar Rp43.771.200.000 di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Sumur Batu, Cikiwul dan Ciketing Udik, untuk 18.240 warga,” beber Wahyudin.
Wahyudin mengatakan, banyuan sosial uang kompensasi bau diberikan kepada keluarga yang terkena dampak negatif dari kegiatan pengolahan sampah TPSP, besaran bantuan langsung tunai (BLT) adalah sebesar Rp 200.000 per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali, artinya dalam per tiga bulan warga mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
“Dari pertanggungjawaban realisasi bantuan sosial sebesar Rp43.771.200.000 tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban dan bukti tanda terima dari penerima BLT. Mestinya dalam penyaluran harus ada bukti penerimaan untuk meyakinkan bahwa benar bantuan telah diterima dan tepat sasaran,” ungkap Wahyudin.
Dilanjutkan Wahyudin, yang menjadi kekhawatiran publik adalah pendistribusian bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena dampak bau dari pengelolaan sampah tidak tepat sasaran, fiktif alias tidak jelas.
“Kekhawatiran tersebut muncul karena belajar dari beberapa bantuan sosial dari pemerintah yang sangat rentan diselewengkan oleh oknum-oknum tidak berahlak,” ulas Wahyudin.
Kondisi tersebut menurut Wahyudin mengakibatkan berpotensinya bantuan langsung tunai sebesar Rp43.771.200.000 digondol tikus got.
“Maka dari itu publik mengingatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Detah (BPKAD) Kota Bekasi untuk tidak sembrono dan mematuhi ketentuan penyaluran dana bantuan sosial yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 46 tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial,” kata Wahyudin.(hen)
