PPP Kubu Romi Akan Pidanakan Humprey Djemat Cs

oleh


URBANNEWS.ID – Jelang akhir 2018 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan soal gugatan peninjauan kembali (PK) kubu Djan Faridz tentang kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam putusan itu gugatan Djan Faridz cs ditolak oleh majelis hakim.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 182 PK/TUN/2018. Amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada 8 November 2018 itu, menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh Djan Faridz cs tentang kepengurusan PPP. Adapun majelis hakim yang untuk perkara ini diketuai oleh Supandi.

Menanggapi putusan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani menyatakan bahwa perkara yang diputus MA merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh Djan Faridz cs di berbagai jalur peradilan.

Arsul mencatat, gugatan Djan diajukan lewat Mahkamah Konstitusi (4 perkara), kemudian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2 perkara), dan PTUN Jakarta sekitar 6 perkara.

“Alhamdulillah. Tidak ada satu pun gugatan Djan Faridz cs yang dikabulkan majelis hakim. Baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA,” ujar Arsul Sani dalam keterangan persnya, Sabtu (29/12).

Dengan putusan PK dari MA ini, kata Arsul, maka sudah tidak ada lagi tersisa gugatan Djan Faridz di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak.

Oleh karena itu, Arsul meminta kepada media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta. Sebab, tidak ada satu pun legalitas yang medukung pihak Djan Faridz cs baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham.

Selanjutnya, imbuh dia, PPP yang diketuai Romahurmuziy akan melangkah ke ranah hukum pidana atas ulah-ulah Humphrey Djemat cs yang merupakan bagi dari kubu Djan Faridz, yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.

“Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak, proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah,” tandas Arsul.(jawapos.com)