CERI: Kasus OTT Pembangkit Riau 1 Paling Aneh Sedunia, Apa Bisa Lewat Telepati Saja Direksi PLN Ikuti Kemauan Johanes Soekotjo

oleh

Saya jalankan tugas partai

Terdakwa perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, sebelumnya mengaku bukan sebagai pelaku utama dalam kasus itu. Apa yang dilakukannya, menurut Eni, semata-mata untuk menjalankan perintah partai politiknya.

“Saya bukan pelaku utama, tapi petugas partai yang dapat penugasan dari partai dan uang yang saya terima untuk kepentingan partai dan organisasi serta membantu orang tidak mampu,” ujar Eni ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019), dilansir detik.com.

Eni mengaku hanya diperintahkan Ketum Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 saat itu. Menurut Eni, proyek tersebut menguntungkan negara karena bisa memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik murah.

“Bahwa saya ikut terlibat kasus ini hanya petugas partai, keberadaan proyek ini juga menguntungkan negara dan bermanfaat untuk rakyat. PLTU proyek investasi swasta tak menggunakan APBN, meski tidak memakai uang negara, negara diuntungkan dengan PLN diberikan saham mayoritas, sehingga diyakinkan skema ini bisa menjual listrik murah,” kata Eni.

“Persidangan ini saya sama sekali tidak mencuri uang negara dan sama sekali tidak ada kerugian negara,” imbuh dia.

Selain itu, Eni merasa kaget dituntut 8 tahun penjara dan jaksa menolak justice collaborator (JC) dalam perkara ini. Padahal dia merasa selalu bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya. 

“Saya menyesali apa yang dilakukan dan saya bertobat. Saya juga kaget JPU menolak JC saya untuk diri saya karena dianggap pelaku utama. Sejak pemeriksaan dan konsisten saya bukan siapa-siapa tanpa perintah petinggi partai, dan dukungan orang di atas saya,” ujar Eni.