URBANNEWS.ID – Komisi III DPR RI menyepakati Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Kesepakatan ini diambil setelah Komisi tersebut melakukan rapat antar-ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR pada Jumat (13/9/2019) dini hari.
Sementara itu empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Dalam sistem pemungutan suara atau voting, kelimanya berhasil terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
Nawawi Pamolango mendapatkan 50 suara, Lili Pintouli Siregar mendapatkan 44 suara, Nurul Ghufron mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata mendapatkan 53 suara, dan Firli Bahuri mendapatkan 56 suara.
Firli merupakan lulusan Akpol 1990. Saat ini, ia merupakan perwira Tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal dengan jabatan Kapolda Sumatera Selatan.
Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.
Sementara itu, pada Rabu (11/9/2019) KPK mengirim surat ke Komisi III DPR soal pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli.
Menurut KPK, Firli melakukan dua kali pertemuan dengan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi 12 dan 13 Mei 2018 padahal pada sejak 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan TPK terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NNT pada tahun 2009-2016.
Namun dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam, Firli menjelaskan tentang pertemuan itu.
“Saya tidak mengadakan pertemuan atau tidak mengadakan hubungan. Saya jelaskan, kalau bertemu itu benar, bertemu Tuan Guru Zainul Madji, di lapangan tenis, dan itu terbuka,” kata Firli.(hen/ayobandung.com)
