Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST
DARI Sidang Judicial Review (JR) terhadap UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang diajukan oleh SP PLN ke MK pada 2003, terdapat penjelasan dari Prof DR David Hall (Greenwich University/UK) dalam konteks Multi Buyer and Multi Seller System (MBMS).
Sistem ini terjadi pada kelistrikan yang semula dioperasikan secara Vertically Integrated System atau secara normatif oleh Perusahaan Negara dimulai dari Pembangkit, Transmisi, Distribusi sampai Ritail. Tetapi kemudian Pembangkit-pembangkit itu dijual atau mengundang Pembangkit listrik swasta (IPP/Independent Power Producer) hingga suatu saat jumlah Pembangkit yang dioperasikan Swasta lebih besar dari yang milik Negara, sehingga swasta bisa mendikte pasar listrik! Terutama saat terjadi beban puncak atau peak load yaitu sekitar pukul 17.00-22.00. Karena saat itu masyarakat membutuhkan listrik sangat besar, sehingga perusahaan-perusahaan swasta tadi memainkan tarif listrik.
Bahkan yang terjadi di Philipina dan Kamerun (Negara-negara yang meliberalkan kelistrikannya, karena kapasitas listrik swasta sudah lebih besar dari yang dimiliki negara) saat peak load bisa terjadi over pricing antara 10 hingga 15 kali lipat dari tarif normal.
Kesimpulannya, pada saat kapasitas pembangkit listrik swasta sudah lebih besar dari pembangkit perusahaan listrik negara, maka akan terjadi lelang listrik saat beban puncak atau peak load (antara jam 17.00-22.00) yang bisa-bisa tarifnya melonjak antara 10 hingga 15 kali lipat dari tarif normal.
Ini yang menjadi pertimbangan MK melarang Unbundling! IPP atau listrik swasta mengakibatkan Unbundling.***
