URBANNEWS.ID – Badan Usaha Khusus Migas tidak lain adalah National Oil Company (Pertamina). Statusnya khususnya karena sebagai pelaksana pasal 33 UUD 1945 di bidang Migas.
Demikian diungkapkan Pakar Migas, Kurtubi menjawab urbannews.id, Kamis (13/2/2020) malam.
Menurut Kurtubi, hulu migas, berupa kekayaan migas yang ada di perut bumi harus dikuasai dan dimiliki oleh negara dimana asset yang berupa cadangan migas dibukukan dan dicatat dalam neraca Pertamina sebagai Pemegang Kuasa Usaha Pertambangan.
Sedangkan di sisi hilir, lanjut Kurtubi, BBM sebagai cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan diatur.
Kurtubi mencontohkan soal harga BBM yang tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pasar bebas. Hal menyebabkan bahwa BUMK itu tidak lain adalah Pertamina.
Sementara itu, dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Keja yang diterima urbannews.id, tertuang pada pasal 41, beberapa perubahan ketentuan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Omnibus Law menyelipkan pasal 4A di antara pasal 4 dan pasal 5 dalam perubahan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Tersirat di pasal tambahan itu bahwa SKK Migas tidak ada lagi dan yang ada hanya istilah Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK) pelaksana kegiatan usaha hulu migas.(hen)
