RUU Omnibus Law Cipta Kerja ‘Musnahkan’ SKK Migas, Kurtubi: Kekayaan Migas Harus Dikuasai Negara!

oleh
15E0825F 8F51 4B05 8DB5 55B11F411AB4
Pakar Migas, Kurtubi.foto/dok

URBANNEWS.ID – Badan Usaha Khusus Migas tidak lain adalah National Oil Company (Pertamina). Statusnya khususnya karena sebagai pelaksana pasal 33 UUD 1945 di bidang Migas. 

Demikian diungkapkan Pakar Migas, Kurtubi menjawab urbannews.id, Kamis (13/2/2020) malam.

Menurut Kurtubi, hulu migas, berupa kekayaan migas yang ada di perut bumi harus dikuasai dan dimiliki oleh negara dimana asset yang berupa cadangan migas dibukukan dan dicatat dalam neraca Pertamina sebagai Pemegang Kuasa Usaha Pertambangan.

Baca Juga  Tofan Mahdi Ajak Media Nasional Lawan Hoax Industri Kelapa Sawit

Sedangkan di sisi hilir, lanjut Kurtubi, BBM sebagai cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan diatur.

   

Kurtubi mencontohkan soal harga BBM yang tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pasar bebas. Hal menyebabkan bahwa BUMK itu tidak lain adalah Pertamina.

Sementara itu, dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Keja yang diterima urbannews.id, tertuang pada pasal 41, beberapa perubahan ketentuan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Baca Juga  Pemuka Masyarakat Tak Mengetahui Apakah Penyelidik Polres Rohul Sudah Periksa Kades Ngaso Soal Laporan Dugaan Penyelewengan APBDes 2017

Omnibus Law menyelipkan pasal 4A di antara pasal 4 dan pasal 5 dalam perubahan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Tersirat di pasal tambahan itu bahwa SKK Migas tidak ada lagi dan yang ada hanya istilah Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK) pelaksana kegiatan usaha hulu migas.(hen)