JAKARTA, URBANNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun
Topik: UU Cipta Kerja Inkonstitusional
FSPPB Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
JAKARTA, URBANNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Masih Perlukah Pancasila dan UUD 1945 Dipertahankan?
MENGIKUTI pembacaan Putusan MK terkait Uji Formil UU No 11/2020, dapat disimpulkan bahwa MK saat ini ‘gamang’ dalam memberikan putusan.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.