KMPM Laporkan Perbuatan Maladministrasi Menteri ESDM ke Ombudsman RI

oleh
Ombudsman RI. ilustrasi/foto/pojoksatu.id

URBANNEWS.ID – Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM), Jumat (3/4/2020) secara resmi melapor ke Ombudsman RI. 

Laporan tersebut terkait tindakan maladminitrasi dalam pembentukan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Menteri ESDM RI.

KMPM terdiri dari antara lain Dr. Sonny Keraf yang merupakan Ketua Panja RUU Minerba 2005-2009 dan juga Menteri Lingkungan Hidup Periode 1999-2004.

Dr Simon Sembiring mantan Dirjen Minerba, Wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba 2005-2009, juga tergabung dalam KMPM.

Selain itu KMPM juga terdiri dari Dr Ryad Chairil dari Asosiasi Metalurgi dan Material Indonesia (AMMI), Dr Ahmad Redi SH MH dari Kolegium Jurist Institute (KJI), Dr Marwan Batubara dari Indonesia Resources Studies (IRESS), Dr Lukman Malanuang MSi dari Lembaga Kajian Energi, Pertambangan, dan Industri Strategis (LKEPIS), Milawarma yang merupakan Tokoh Senior Pertambangan Indonesia), Ir Budi Santoso dari Indonesia Mining Watch (IMW), Djowamen Purba yang merupakan Tokoh Senior Pertambangan Indonesia, dan Yusri Usman dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

“Berkenaan dengan pembentukan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kami Masyarakat Peduli Minerba, malaporkan Menteri ESDM kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena telah melakukan tindakan maladministrasi dalam pemebentukan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap KPMP kepada urbannews.id, Jumat (3/4/2020). 

Dijabarkan KPMP, tindakan maladministrasi tersebut dilakukan antara lain berdasarkan fakta hukum bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, Menteri ESDM mengatur hal-hal yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, antara lain mengenai ketentuan permohonan perpanjangan IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 101 sampai dengan 105.

Selain itu, ketentuan lainnya yang bertentangan dengan konstitusi adalah ketentuan KK dan PKP2B diperpajang 10 tahun dan dapat diperpenjang satu kali selama 10 tahun (total 20 tahun) dalam Pasal 108 Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020, dan ketentuan pasal 103 mengenai pelaksanaan IUPK Operasi Produksi hasil penyesusian KK dan PKP2B yang menyatakan seluruh persetujuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian, ketentuan lain yang melanggar konstitusi adalah ketentuan mengenai efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara serta menjamin iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi KK atau PKP2B, dengan mempertimbangkan skala investasi, karakteristik operasi, jumlah produksi dan atau daya dukung lingkungan,” tegas KMPM.

Diungkapkan KMPM, ketentuan-ketentuan Permen ESDM 7/2020 tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan perundang undangan yang lebih tinggi dibanding Permen ESDM. Di antaranya, bertentangan dengan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba yang menyatakan bahwa kontrak KK dan PKP2B yang berakhir masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara, untuk kemudian dapat diserahkan pengelolaannya kepada BUMN dan BUMD, sebagai pemegang hak prioritas, sesuai Pasal 33 UUD 1945. 

“Dalam hal ini harus dipahami bahwa BUMN dan BUMD harus diproritaskan mengingat peran keduanya sebagai agent of development yang mewakili Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi rakyat demi sebesar- besar kemakmuran rakyat,” tegas KMPM.

Selanjutnya, Permen ESDM 7/2020 juga menyalahi Pasal 83 ayat (d) UU Minerba yang menyatakan bahwa satu WIUPK untuk kegiatan operasi produksi pertambangan batubara hanya berhak mengelola wilayah tambang paling banyak 15.000 hektar. 

“Dalam Permen ESDM No.7/2020 Menteri ESDM dengan mudah dan seenaknya menambah luas wilayah tambang tersebut melebihi 15.000 hektar,” tegas KMPM.

Menurut KMPM, perlu dicermati, bahwa demi menjamin kepastian usaha, dalam pembuatan UU Minerba, pemerintah telah berhitung dan mempertimbangkan bahwa pengusahaan lahan sebesar 15.000 ha, sesungguhnya masih jauh dari cukup bagi pelaku usaha pertambangan batubara dalam berupaya melanjutkan usahanya. 

“Dengan perhitungan luasan yang dibuat dan ditetapkan dalam UU Minerba, keberlangsungan usaha tetap dihormati namun penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) yang monopolis dan oligopolis oleh segelintir pelaku dapat dihapus. Ini menjadi sangat strategis, mengingat pemilik SDA notabene berada di tangan rakyat dan harus dikelola atas asas keadilan sosial dan azas sebesar-besar kesejahteraan rakyat yang adil dan merata,” ungkap KMPM.

Selain itu, menurut KMPM, Permen ESDM 7/2020 juga ‘melabrak’ Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur bahwa peraturan perundang-undangan.

“Permen No. 7 Tahun 2020 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan hierarki,” ungkap KMPM.

KMPM lebih lanjut menegaskan, berkenaan dengan ketentuan yang melanggar konstitusi ini, maka jelas telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa maladmintrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

“Sehubungan dengan hal-hal di atas, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang mengatur bahwa ORI berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Untuk itu, sesuai Pasal 7 huruf a dan b UU No. 37 Tahun 2008, ORI bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan melakukan pemeriksaan substansi atas laporan,” ungkap KMPM.

Melalui laporan ke Ombudsman itu, KMPM memohon agar Ombudsman agar meminta keterangan secara lisan dan atau tertulis dari pelapor, Menteri ESDM, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang kami disampaikan.

“Kami juga memohon agar Ombudsman memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun Menteri ESDM untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan, meminta klarifikasi dan atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari Menteri ESDM untuk pemeriksaan laporan dari Kementerian ESDM, dan melakukan pemanggilan terhadap Menteri ESDM dan pihak lain yang terkait dengan laporan,” ungkap KMPM.

KMPM juga menyatakan telah memohonkan kepada Ombudsman RI agar membuat rekomendasi mengenai tindakan maladminsitrasi yang dilakukan Menteri ESDM.

“Atau apablila ORI memutus lain, mohon dapat diputus seadil-adilnya,” tutup KMPM.(hen)