Apapun pun alasannya, kita tetap tidak dapat menerima jika harga BBM tidak turun. Mengapa? Karena peraturan dan formula harga eceran BBM masih berlaku! Selama ini rakyat rela membayar harga BBM lebih mahal sesuai aturan.
Dengan aturan yang sama, wajar rakyat menuntut harga BBM turun saat harga minyak turun, seperti terjadi saat harga Pertamax per liter hanya Rp 7.550 (4/2016) atau Rp 8.400 (12/2017).
Rakyat wajar menuntut harga BBM segera turun dan menuntut ganti rugi kemahalan harga. Rakyat menolak kebijakan semau gue dengan melanggar peraturan yang diterbitkan sendiri oleh pemerintah.
Jika pemerintah menghalangi rakyat menikmati harga BBM lebih murah, sementara aturan rujukan masih berlaku, maka dapat dinyatakan pemerintah telah bertindak “semau gue”, melawan hukum dan menzolimi rakyat!
Sesuai Kepmen ESDM No.62K/2020, formula harga Bensin di bawah RON 95, Bensin RON 98, dan Minyak Solar CN 51, adalah: MOPS atau Argus + Rp 1800/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Sebagai contoh, dengan formula di atas, sesuai MOPS rata-rata 25 Februari s.d 24 Maret 2020 dan kurs USD 15.300, maka diperoleh harga BBM yang berlaku 1 April 2020 jenis Pertamax RON 92 sekitar Rp 5.500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5.250 per liter.
Ternyata harga resmi BBM di SPBU masing-masing adalah Rp 9000 dan Rp 7650. Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal Rp 2000 – Rp 3500 per liter.
Hal sama juga terjadi untuk BBM Tertentu (Solar) dan Khusus Penugasan (Premium), namun dengan nilai kemahalan sekitar Rp 1250-1500 per liter. Untuk semua jenis BBM rerata nilai kemahalan diasumsikan Rp 2000 per liter.
Harga rerata minyak dunia bulan Februari, Maret, April, Mei, dan Juni 2020 masing-masing adalah sekitar US$ 55, US$ 32, US$ 21, US$ 29, dan US$ 39 per barel.
Sedangkan nilai tukar rerata US$ terhadap Rp untuk periode yang sama adalah Februari: Rp 14.340, Maret: April: Rp 16.300, Mei: Rp 14.800, dan Juni: Rp 14.600.
Berdasarkan asumsi-asumsi harga minyak dunia dan nilai tukar di atas, serta merujuk nilai kemahalan atau kelebihan bayar April 2020 sebesar Rp 2000 per liter, IRESS memperkirakan kelebihan bayar konsumen BBM per liter untuk periode Maret-Juni 2020 adalah Maret: Rp sekitar 1.000, April: Rp 2.000, Mei: Rp 2.600, dan Juni: Rp 1.600.
