Pemkab Bekasi Pastikan Telah Transfer Uang BLT Kompensasi Bau TPST Bantargebang Langsung ke Penerima

oleh
Kepala Bagian Humas Setdakab Bekasi Sajekti Rubiyah. foto/opinirakyat.co.id

URBANNEWS.ID – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah memberikan keterangan terkait anggaran bantuan sosial untuk bantuan langsung tunai dan kompensasi bau pengelolaan TPST Bantargebang sebesar Rp 43,7 miliar lebih.

Berita terkait: Sembrono Penyaluran Bansos di Pemkot Bekasi, Uang Rp 43 Miliar tak Dilengkapi Tanda Terima

“Dapat kami pastikan bahwa uang sejumlah tersebut telah ditransfer dan diterima dalam rekening penerima masing-masing (sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi) dan bukti transfer dari Bank Jabar Banten,” ungkap Sajekti dalam keterangan tertulis yang diterima urbannews.id, Rabu (9/9/2020)

Selain itu, menurut Sajekti, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah melengkapi administrasi atau tanda terima sesuai dengan jumlah yang dipertanyakan, yaitu Rp 43.771.200.000, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI.

“Asumsi dari Media Garuda yang menyatakan bahwa adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 43.771.200.000,- adalah tidak benar karena warga telah menerima dana tersebut melalui rekening pribadi yang bersangkutan,” lanjut Sajekti.

Lebih lanjut, dijelaskan Sajekti, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah melengkapi administrasi pemeriksaan BPK-RI yang semula hanya bukti transfer dari bank kemudian ditambahkan bukti administrasi tanda terima pentransferan yang ditandatangani oleh masing-masing warga yang bersangkutan dan kemudian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi disampaikan kembali ke BPK-RI dan telah diterima oleh BPK-RI.(hen)