Kabid Kesmas Diskes Riau Pasangkan Masker ke Pejalan Kaki

oleh
Kabid Kesmas Diskes Riau Pasangkan Masker ke Pejalan Kaki di Pekanbaru. foto/ist

URBANNEWS.ID – Sebagai tindak lanjut dan sekaligus mendukung secara optimal implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 55 tahun 2020 dan Perwaturan Walikota (Perwako) Kota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020, Dinas Kesehatan Provinsi Riau melalui Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), telah melakukan kegiatan Komunikasi, Penyebarluasan Informasi dan Edukasi (KIE) tentang protokol kesehatan tersebut.

Kegiatan KIE tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan Mobil Keliling Promosi Kesehatan serta bus Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang ada.

VIDEO TERKAIT: Kabid Kesmas Diskes Riau Amir Azan Langsung Pasangkan Masker ke Pedagang di Pekanbaru

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Amir Azan.SKM. M.Si kepada urbannews.id, Selasa (29/9/2020) petang.

“Kegiatan ini telah berlangsung sejak awal kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk Riau, khususnya Pekanbaru. KIE ini dilakukan setiap hari, sasaran utamanya adalah tempat berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak atau ramai,” ungkap Amir Azan.

VIDEO TERKAIT: Kabid Kesmas Diskes Riau Pasangkan Masker ke Pejalan Kaki di Pekanbaru

Dijelaskan Amir, lokasi yang menjadi sasaran kegiatan KIE antara lain Pasar Sukaramai, Pasar Cik Puan, Pasar Tangor, Pasar Kodim, Pasar Bawah, Pasar Pagi Arengka, Pasar Simpang Baru Panam, Pasar Dupa, Pasar Senapelan, dan Pasar Rumbai. “Termasuk Terminal AKAP dan di jalan protokol yang ada di Pekanbaru,” ungkap Amir Azan kepada urbannews.id.

Amir mengatakan, pihaknya mengharapkan melalui KIE ini, warga masyarakat mendapatkan informasi yang benar tentang apa itu Protokol Kesehatan, mengapa masyarakat harus menerapkan Protokal Kesehatan tersebut dan mengetahui manfaatnya, baik bagi dirinya sendiri, keluarga maupun orang lain.

“Selain kegiatan KIE, Dinas Kesehatan Provinsi Riau juga melakukan pemberian masker kepada masyarakat, yang kedapatan tidak memakai masker, sehingga seluruh masyarakat termotivasi memakainya, sesuai dengan himbauan Pemerintah,” jelas Amir.

VIDEO TERKAIT: Jajaran Bidang Kesehatan Masyarakat Diskes Riau Ingatkan Warga Pekanbaru untuk Pakai Masker

Menurut Amir, kegiatan KIE tak lain mengacu dan melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

“Dalam kedua peraturan ini, tercantum empat hal utama yang wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh warga masyarakar ketika melakukan aktifitas sehari-hari, yaitu Pemakaian Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jagak Jarak (minimal 1 meter), dan Hindari keramaian. Bersama kita bisa,” tutup Amir.(hen)

VIDEO TERKAIT: Jajaran Dinas Kesehatan Riau Himbau Warga Pekanbaru di Pusat Keramaian untuk Selalu Gunakan Masker