MK akan Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Rohul dan Inhu Besok Siang

oleh
Ilham Yasir. foto/gatra

URBANNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Rokan Hulu dan Indragiri Hulu pada Senin (22/3/2021). Sidang akan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB.

Menurut keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir, Minggu (21/3/2021) siang, tidak ada perubahan jadwal. Ilham juga mengatakan ia sudah berada di Jakarta.

Sidang tetap akan berlangsung pada Senin 22 Maret 2021 pukul 13.30 WIB. Hal ini pun sesuai dengan publikasi resmi MK. Agenda sidang kali ini adalah pengucapan putusan.

“Saya mendampingi KPU Kabupaten Rokan Hulu. Kemungkinan saya tidak hadir di ruang sidang, tapi di Jakarta saya mendampingi,” ungkap Ilham Yasir kepada urbannews.id Minggu siang.

Menurut keterangan Ilham, Anggota KPU Riau Firdaus mendampingi KPU Kabupaten Indragiri Hulu. “Yang Inhu Pak Firdaus yang mendampingi,” kata Ilham.

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2020 di Inhu dan Rohul menggugat keputusan KPU kedua kabupaten di Provinsi Riau itu ke MK. Di Kabupaten Inhu, pasangan calon Pilkada Inhu Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo yang mengajukan gugatan ke MK. Sedangkan di Kabupaten Rohul, pasangan calon Pilkada Rohul Hafith Syukri dan Erizal yang menggugat ke MK.

KPU Inhu dan KPU Kabupaten Rohul sudah menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada tersebut. Di Rohul, KPU menetapkan petahana Sukiman sebagai pemenang. Sedangkan di Inhu, Rezita-Junaidi menjadi pemenang. (hen)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Professional Journalist