Bukan ‘Kiamat’, Pelaku UMKM dan Sektor Informal Tetap Optimis, Tak Boleh Panik Hadapi Kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali

oleh

MERESPON kebijakan pemerintah yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo Kamis (1/7/2021) tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali, kebijakan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk menekan dan mengendalikan wabah corona dan lonjakan kasus Covid-19 di negeri ini.

Dalam menghadapi kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali tanggal 3-20 Juli 2021, tidak boleh dihadapi dengan kepanikan, kegalauan dan ketakutan. Karena kebijakan tersebut bukanlah kiamat bagi negeri ini.

Rakyat dan segenap bangsa Indonesia harus tetap optimis dan memiliki masa depan. Harus tetap dan selalu menghadapi wabah corona dengan hati yang selalu bersama Tuhan, tenang, damai dan tentram.

Tetap move on, optimis, bekerja, berusaha dan berekonomi mengail rezeki untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak generasi penerus bangsa kita.

Untuk itu, pada kesempatan yang mulia ini, ada lima hal yang ingin kami sampaikan. Pertama, kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia harus tetap tenang dan optimis dalam menghadapi pandemi corona dan kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali.

Tatkala kita tenang, tatkala kita tidak panik dan tidak takut maka kita semuanya akan terselamatkan dari pandemi Covid-19. Namun sebaliknya, tatkala kita semuanya panik, galau dan takut maka persoalan ini akan semakin berat, dan saat kita terpapar Covid-19 daya tahan tubuh kita akan langsung drop dan dapat mengalami penyakit yang berat bahkan berakibat fatal.

Untuk itu, sekali lagi, seluruh rakyat dan bangsa Indonesia harus tetap tenang dan optimis, selalu bersyukur dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT dalam menghadapi pandemi corona dan kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali. Dan kita semua harus haqqul yakin dengan segala daya dan upaya, badai pandemi ini segera berakhir atas kehendak ridho Tuhan Yang Maha Jaiz.

Kedua, kepada pemerintah RI khususnya Presiden Joko Widodo, pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali harus diiringi dengan sebuah stimulus atau insentif ekonomi dan bantuan sosial bagi masyarakat yang hari ini semakin hari semakin berat beban hidupnya.

Tanpa adanya bansos, tanpa adanya stimulus atau insentif ekonomi bagi pelaku ekonomi rakyat, UMKM dan informal, maka kemiskinan dan ancaman kelaparan akan semakin meluas, serta ambruknya UMKM dan Informal semakin berat untuk bangkit kembali.

Dari hasil kunjungan langsung kami ke Jawa Timur pada 24-26 April 2021, di Yogyakarta 5-8 Juni 2021, dan Nusa Tenggara Barat 26-28 Juni 2021, ke Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, serta laporan dari seluruh tanah air, bahwa 60-70 persen pelaku ekonomi rakyat kecil atau kawulo alit, ambruk usahanya, dan daya beli masyarakat semakin menurun.

Kita semua tidak ingin terjadi gejolak sosial yang pada ujung dan akhirnya bisa sulit dikendalikan. Tatkala hal tersebut terjadi, terlalu mahal ongkosnya bagi eksistensi NKRI dan merah putih.

Ketiga, kepada pelaku ekonomi rakyat UMKM dan informal di seluruh tanah air, kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021 ini bagi kalian semua, bagi UMKM dan informal bukanlah kiamat.

Oleh karena itu, kesempatan yang ada gunakan sebaik-baiknya dengan selalu optimis. Dengan tetap move on, berjualan, bertani, bekerja, dan berproduksi untuk menggerakkan roda ekonomi walau di tengah segala keterbatasan yang diberlakukan pemerintah melalui kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali.