JAKARTA, URBANNEWS.ID – Dinilai melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Menteri ESDM dan Ketua Pansel Komite BPH Migas diperkarakan peserta seleksi yang merasa dirugikan ke pengadilan.
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Penggugat, Happy Hayati Helmi, S.H dan Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Kepada awak media, Happy Hayati menyampaikan bahwa pelaksanaan proses seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Tahun 2021 sarat dengan konflik kepentingan dengan meloloskan peserta yang berasal dari Pertamina Group.
“Hal ini tentu sangat merugikan calon peserta yang telah lulus hingga tahapan wawancara. Termasuk klien kami Dr. Ahmad Rizal, FCBArb yang tidak diloloskan tanpa ada penilaian yang jelas untuk mengikuti proses fit and proper test di DPR RI,” ujar Happy.
Menurut Happy, peserta yang berasal dari Pertamina Group tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 15.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tentang Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Calon Ketua Dan Anggota Komite BPH Migas.
Mereka di antaranya Ir. Agus Maulana, M.T. VP Aviation, PT Pertamina (Persero); Ir. Basuki Trikora Putra, Komisaris Utama SH Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga; Ir. Budi Santoso Syarif, M.T. Direktur Pengolahan Pertamina; dan Ir. Didik Sasongko Widi, M.T. President Director, PT Badak NGL.
Selain itu ada juga nama Ir. Kusnendar, M.M. Komisaris Utama, PT Patra Trading; Wahyudi Anas, S.T. Group Head HSSE, PT PGN Tbk; dan Ir. Harya Adityawarman Mantan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Menurut Happy, adanya dugaan konflik kepentingan tersebut tidak lain karena Sekjen Kementerian ESDM selaku Ketua Panitia Seleksi dan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas merupakan komisaris pada Badan Usaha Milik Negara PT Pertamina.
