Menyoal Rencana Perubahan Permen ESDM PLTS Atap

oleh
Ilustrasi PLTS Atap
Ilustrasi PLTS Atap. foto/sindonews.com

Kedua, karena memiliki dana berinvestasi di PLTS Atap, para konsumen berkategori mampu dipersilakan untuk memanfaatkan sarana milik negara atau BUMN “for free”, tidak peduli bahwa sarana tersebut yang harus dibangun menggunakan uang negara, subsidi energi dan pembayaran tagihan listrik oleh konsumen non PLTS Atap, terutama yang tidak mampu. Secara sangat mendasar, terjadi ketidakadilan sistemik, dimana konsumen tak mampu justru “dipaksa” mensubsidi konsumen “mampu” berdasar aturan legal yang diterbitkan negara.

Ketiga, menerapkan tarif ekspot-impor 1:1 dapat dinilai sebagai upaya menggalakkan penggunaan EBT lebih dominan untuk tujuan bisnis dan investasi, dibanding untuk tujuan pencapaian energi bersih, penghematan atau life style. Mengingat PLTS Atap adalah produk mahal yang hanya mampu dibeli pelanggan kapasitas besar yang berpunya, maka skema tarif 1:1 akan membuat indeks Gini meningkat, yang kaya semakin kaya, yang miskin tetap miskin.

Keempat, tarif 1:1 akan mendorong masyarakat berpunya untuk berbisnis listrik dengan PLN. Hal ini memicu menjamurnya independent power producer (IPP) mikro yang berbisnis tanpa kaidah dan “term and condition” yang adil dan layak seperti berlaku untuk listrik IPP. Hal ini akan mengancam kelangsungan pelayanan listrik PLN yang berkelanjutan.

Kelima, kewajiban PLN membeli listrik PLTS Atap memaksa negara membayar kompensasi berupa selisih biaya pokok penyediaan listrik (BPP) PLTS yang nilainya sekitar Rp 1400/kWh dangan BPP PLTU yang nilainya sekitar Rp 900/kWh. Hal ini jelas semakin memberatkan APBN.

Meskipun disebut dana kompensasi, namun pada dasarnya dana tersebut merupakan subsidi energi. Ironisnya, subsidi tersebut malah dinikmati para “the haves” yang diberi kesempatan berbisnis melalui tarif ekspor-impor liberal 1:1, atas nama energi bersih dan target EBT 23 persen!

Keenam, tarif liberal 1:1 seolah ingin segera diterapkan tanpa memperhitungkan kondisi supply-demand listrik PLN yang saat ini sangat berlebihan. Kondisi ini akan memperparah beban keuangan PLN yang sangat dirugikan oleh skema take or pay (TOP) listrik swasta atau IPP dan oleh kesalahan pemerintah merencanakan proyek listrik 35.000 MW.

Akibat asumsi pertumbuhan ekonomi (dan kebutuhan listrik) yang berlebihan, pembangkit-pembangkit yang dibangun IPP dapat di-rescheduled atau diundur. Namun sebagian besar sarana transmisi, distribusi dan gardu sebagai pendukung pembangkit IPP tersebut telah terlanjur dibangun PLN, yang menyebabkan naiknya beban biaya. Jika konsep ekspor-impor liberal 1:1 tetap dipaksakan, maka beban keuangan PLN semakin berat.

Ketujuh, sejalan dengan butir keenam di atas, saat ini reserve margin atau cadangan pembangkitan daya listrik Jawa-Bali telah mencapai 60 persenan, dan Sumatera mencapai 50 persenan. Padahal reserve margin ideal yang efektif dan efisien berkisar 20 persen hingga 30 persen.

Dengan reserve margin yang sangat tinggi tersebut, maka beban biaya operasi PLN akan naik dan sudah sangat tidak efisien. Apalagi jika PLN harus menyerap “pasokan atau ekpor” listrik swasta yang ingin digalakkan melalui tarif liberal 1:1. Beban biaya yang naik berarti BPP atau tarif listrik juga naik.

Kedelapan, penyediaan PLTS hanya memanfaatkan porsi TKDN maksimum 40 persen. Sisanya komponen impor, terutama dari China. Jika penggunaan PLTS Atap digalakkan, sementara industri atau pabrik sel solar (photo voltaic, PV) domestik sebagai komponen utama PLTS tidak berkembang atau justru dihambat berkembang, maka yang terjadi adalah bocornya kompensasi atau subsidi APBN ke produsen solar PV di luar negeri.

Selain itu, impor solar PV yang tinggi akan meningkatkan defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan (CAD) yang biasanya terjadi saat harga minyak dunia tinggi. Biasanya defisit tinggi karena impor BBM, minyak mentah dan LPG, tetapi akan diperparah oleh penghasil energi jenis lain, solar PV.

Kesembilan, saat ini industri solar PV global sedang mengalami over supply, termasuk akibat pandemi Covid-19. Kita tidak ingin Indonesia menjadi tempat sampah kelebihan produk asing yang saat ini diobral, terutama melalui aturan tarif liberal 1:1, tanpa memperhatikan TKDN, pengembangan industri solar PV nasional, keberlanjutan pelayanan PLN dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Tulisan ini tidak menolak seluruh ketentuan penting dalam rencana perubahan Permen Nomor 49 Tahun 2018. Cukup banyak hal baik yang memang mendesak untuk dirubah. Namun, khusus tarif ekspor-impor 1:1, dengan tegas IRESS menyatakan penolakan.

IRESS juga mengajak publik menolak rencana perubahan tarif liberal pro industri asing dan pro pengusaha PLTS domestik, atas nama energi bersih, mitigasi perubahan iklim dan bauran EBT 23 persen.

Pemerintah dapat mempertahankan tarif ekspor-impor yang berlaku saat ini, yakni 0.65:1. Perubahan Permen Nomor 49 Tahun 2018 dapat pula memuat ketentuan pembatasan kapasitas terpasang dan yang harus dibeli PLN adalah sesuai dengan kebutuhan sistem.

Dalam kondisi reserve margin yang saat ini sangat berlebihan, pemerintah pun harus menunda terbit atau berlakunya regulasi baru. Ketentuan dan waktu terbit regulasi baru perlu pula diselaraskan dengan peta jalan industri PLTS domestik guna meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi, sekaligus untuk menjamin pemanfaatan APBN berputar optimal di dalam negeri.***

Jakarta, 16 Agustus 2021
Marwan Batubara, IRESS