Lagi, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan ‘Nyeleneh’ Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau di Pengadilan

oleh
Warga Menunjukkan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Riau
Warga Menunjukkan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Riau. foto/dok.LPPHI

“Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion. Pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih dan iklim bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga akan berpengaruh pada DDDTLH. Hilangnya lingkungan hidup yang baik dan sehat ini menjadi salah satu alasan LPPHI melakukan gugatan,” ulas Tommy lagi.

Sementara itu, masih mengenai tanggapan Kuasa Hukum Menteri LHK atas Legal Standing LPPHI, Tommy mengungkapkan surat tanggapan Kuasa Hukum Menteri LHK yang diserahkan ke Majelis Hakim dan pihaknya sebagai penggugat, justru tidak bertanggal. “Kami melihat ini kok tidak becus sekali ya. Apa ini mau melecehkan persidangan?,” beber Tommy.

Tak hanya itu, Tommy juga membeberkan bahwa dokumentasi beberapa kegiatan pemantauan limbah yang dilakukan LPPHI jelas mencantumkan keterangan lengkap dan tanggal pengambilan foto lengkap dengan koordinat lokasi pengambilan foto.

“Sehingga jika foto bukti kegiatan itu tidak bisa dibaca sebagai bukti kegiatan memantau limbah TTM, semakin membuktikan bahwa KLHK tidak bekerja sesuai peraturan perundangan yang menyebabkan limbah B3 masih berserakan setidak-tidaknya di 297 lokasi di luar yang terdapat di kawasan hutan Tahura,” beber Tommy.(rls)