“Saya sebagai mantan orang Pertamina paham betul cara kerja dari orang Pertamina bahwa Pertamina itu mendapat penugasan sebagai operator. Jadi berapa pun yang diputuskan oleh BPH Migas harus dipenuhi. Nah itu adalah loyalitas Pertamina terhadap pemerintah. Ketika itu diputuskan, misalkan 1 juta ton untuk satu tahun, maka Pertamina harus menjalankan perintah itu. Siapkan 1 juta ton. Namun jika kemudian ternyata BPH Migas yang menentukan kuota ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, ya jangan Pertamina yang disalahkan,” kata Ugan.
Kelangkaan solar yang terjadi itu menurut Ugan ada kemungkinan kuota yang ditentukan oleh BPH Migas meleset dari kebutuhan di lapangan.
“Saya melihat ini bukan kesalahan Pertamina untuk memproduksi solar, tapi ini penentuan kuota yang tidak sesuai dengan di lapangan. Saya yakin analisa yang saya lakukan ini kuota yang diputuskan BPH Migas tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Mungkin salah satu alasan dari BPH Migas untuk menentukan 15 juta kilo liter itu, mungkin salah satu karena adanya PPKM,” beber Ugan.
“Sehingga dianggap sampai akhir Desember itu jika diteruskan PPKM maka akan cukup 15 juta kilo liter. Tapi nyatanya ketika bulan Oktober PPKM dibuka maka ada lonjakan-lonjakan konsumen. Akibatnya, ketika ingin memenuhi semua kebutuhan tentunya kuota yang ada tidak sampai di ujung Desember,” lanjut Ugan.
Untuk memenuhi memenuhi kebutuhan kelangkaan solar tersebut kemudian BPH Migas pun memutuskan untuk relaksasi.
