JAKARTA, URBANNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja), Kamis (24/11/2021). Uji formil diajukan oleh Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang teregister dengan Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020.
Demikian keterangan tertulis Kuasa Hukum Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Janses E Sihaloho, S.H. dan M. Wastu Pinandito, S.H yang diterima urbannews.id, Kamis malam.
“Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan pertama, pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan,” ungkapnya.
Kemudian, MK juga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan.
