MK Batalkan Keseluruhan Undang Undang Cipta Kerja, Uji Formil yang Diajukan Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Dikabulkan

oleh
027C82D6 0A48 478A 9699 613C9C7F5787

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja), Kamis (24/11/2021). Uji formil diajukan oleh Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang teregister dengan Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020. 

Demikian keterangan tertulis Kuasa Hukum Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Janses E Sihaloho, S.H. dan M. Wastu Pinandito, S.H yang diterima urbannews.id, Kamis malam.

“Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan pertama, pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Masih Perlukah Pancasila dan UUD 1945 Dipertahankan?

Kemudian, MK juga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan.

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *