Pakar Lingkungan Sayangkan Pernyataan Normatif PHR Terkait Dugaan Tanah Urug Ilegal di Rohil

oleh
5FCE7AC9 EE51 4E50 AE08 BA99A340763F scaled
Penambangan tanah urug di Bangko Pusako, Rokan Hilir diduga dilakukan oleh PT Rifansi Dwi Putra pada Senin (17/1/2022). foto/ist

PEKANBARU – Pakar Lingkungan Elviriadi menyayangkan pernyataan Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait dugaan pasokan tanah urug hasil tambang ilegal ke aktifitas mereka di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan. 

“Bicara normatif akan menghilangkan substansi dan berpotensi merugikan uang negara dan rakyat,” ungkap Elviriadi menjawab wartawan, Senin (17/1/2022) sore.

Menurut Elviriadi, seharusnya PHR memantau kondisi lapangan dan apa yang sebenarnya terjadi, bicara jujur saja ke publik jika memang PT PHR memiliki izin tambang tanah urug dari Kementerian ESDM, karena izin tambang itu bukan rahasia negara.

“Di Indonesia ini kan semua regulasi, standard operating procedure, petunjuk teknis semuanya bagus. Tapi tengoklah implementasi di lapangan. Contoh pada konteks tanah urug yang diduga LPPHI dan publik sebagai ilegal. Nah, harusnya dikoreksi jika dalam praktik di hulu ada kesalahan atau kejanggalan,” ungkap Elviriadi.

Karena, jika tidak dikoreksi nanti bias dalam pembayaran ke kontraktor pihak ketiga, karena bisa terjadi kontraktor dibayar termasuk nilai tanah urug sesuai volume ditambah ongkos angkutan, jika kemudian PT PHR memiliki izin tambang tanah urug, bisa terjadi lebih bayar yang melanggar aturan, sebaiknya potensi ini dihindari.

Sebelumnya pada Minggu (16/1/2022), Manajemen PHR mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjawab konfirmasi wartawan soal apakah benar keterangan Narto sebagai Manager Operasi Penambangan PT Rifansi Dwi Putra kepada media cyber88 yang diberitakan Sabtu (15/1/2022) yang mana telah menyatakan mereka menambang tanah urug milik PT Pertamina Hulu Rokan di Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. 

Diketahui, PT PHR hanya dapat izin dari Kementerian ESDM untuk mengekslporasi dan memproduksi minyak dan gas di WK Blok Rokan berdasarkan UU Migas Nomor 22 tahun 2022.

Pernyataan PHR itu juga terkait konfirmasi apakah benar PT Pertamina Hulu Rokan memiliki IUP Operasi Produksi untuk tanah urug yang katanya ditambang oleh PT Rifansi Dwi Putra sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Dalam pernyataan resminya itu, PHR menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasi hulu migas negara di WK Rokan yang merupakan Obyek Vital Nasional dengan mengedepankan keselamatan, keandalan operasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

PHR juga menyatakan, kegiatan pengurugan tanah diperlukan untuk kegiatan pendukung operasi hulu migas, di antaranya pembuatan tapak, jalan lokasi sumur minyak dan proyek konstruksi migas lainnya. 

“PHR WK Rokan dapat menggunakan jasa atau sumber daya mitra kerja untuk kegiatan pengambilan dan pengangkutan tanah urug tersebut. Kegiatan dijalankan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku,” ungkap Sukamto, VP Corporate Affairs PHR WK Rokan.

”Setiap kontrak barang atau jasa di lingkungan PHR WK Rokan mewajibkan pihak mitra kerja untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan tanah urug. Tingkat kepatuhan mereka merupakan salah satu butir penilaian kinerja pihak mitra kerja,” papar Sukamto.(*)