Kejari Mojokerto Sita Aset Terkait Kasus Tipikor Penyaluran Kredit Modal Kerja dari Bank Jatim ke CV Dwi Dharma

oleh
F507E555 BDE5 4E33 856A 513CEEB93D44

MOJOKERTO – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Senin (21/3/2022), melakukan penyitaan terhadap aset tersangka dalam Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran dan Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT. Mega Cipta Selaras Tahun 2014 dengan kerugian Keuangan Negara kurang lebih Rp1,4 miliar.

Demikian keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Jawa Timur, Hadiman, S.H.,M.H. kepada urbannews.id, Senin siang.

Aset yang disita antara lain berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 a.n. Iwan Sulistiono, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHM Nomor 2300 a.n. Iwan Sulistiono; dan dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya tercantum dalam Akta SHGB Nomor 620 dan Akta SHGB Nomor 621 a.n. Iwan Sulistiono.

Pelaksanaan Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022.

Adapun Tersangka antara lain Iwan Sulistiono sebagai nasabah peminjam modal kerja selaku Komisaris CV. Mega Cipta Selaras. Selain itu ada juga Tersangka Amirudin, Kepala PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto dan Tersangka RZA Ariefiandi yang menjabat pengelia (pejabat menyetujui kredit modal kerja PT Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto).

Ketiga tersangka tersebut menurut Hadiman telah ditahan. “Ketiganya sudah ditahan. Pasal yang disangkakan Pasal yang sidangkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor  jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” ungkap Hadiman.(hen)