PADANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa (25/7/2023), kembali melakukan penahanan tiga Tersangka dari enam orang Tersangka yang telah ditetapkan pada 14 Juli 2023 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyediaan Benih atau Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021.
Demikian keterangan tertulis Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman dalam keterangan tertulis diterima urbannews.id, Selasa (25/7/2023) malam.
Dijelaskan Hadiman, keenam Tersangka berinisial DM selaku KPA, FA selaku PPTK, AAP selaku Direktur CV. Emir Darul Ehsan, PRS selaku Direktur CV Putri Rafna Dewi, AIA selaku Direktur CV. Adyatma dan WI selaku Direktur CV. Lembah Gumanti.
Sebelumnya pada 14 Juli 2023 lalu, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan Penahanan terhadap tiga orang Tersangka dengan Inisial DM selaku KPA, FA selaku PPTK dan AAP selaku Direktur CV. Emir Darul Ehsan.
Dan pada hari ini Selasa Tanggal 25 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kembali melakukan Penahanan Terhadap tiga Tersangka lagi dengan inisial PRS selaku Direktur CV Putri Rafna Dewi, AIA selaku Direktur CV. Adyatma dan WI selaku Direktur CV. Lembah Gumanti.
“Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun,” ungkap Hadiman.
Lebih lanjut disebutkan Hadiman, Tersangka PRS ditahan di Lapas Klas IIB Padang, sedangkan Tersangka WI dan AIA ditahan di Rutan Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari ke depan.
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ditemukan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah kurang lebih sebesar Rp. 7.365.458.205 dari Nilai Kontrak sebesar Rp. 35.017.340.000.
Para Tersangka disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapahn ancaman Pidana terhadap para Tersangka sesuai Pasal 2 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan atau Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).(*)
