KPPU Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS di Pesisir Selatan, Novermal Dipanggil Jadi Saksi

oleh
A24FC54C 74D0 4492 98E9 FA35A95B0C7F compressed

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan praktik kartel dan monopsoni dalam pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sebagai bagian dari penyelidikan awal, KPPU memanggil mantan Bupati Pesisir Selatan, Novermal, SH., M.H, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor 1177/DH/P/VI/2026 yang diterbitkan Sekretariat Komisi KPPU tertanggal 25 Juni 2026. Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan dalam rangka Penyelidikan Awal Perkara Laporan Nomor 77-92/DH/KPPU-L/VI/2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pembelian TBS kelapa sawit di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Novermal dijadwalkan memberikan keterangan kepada Tim Penyelidik KPPU yang terdiri dari Hardianto, Siti Zahara, dan Ricky Hutagalung melalui konferensi video pada 2 Juli 2026 mulai pukul 09.00 WIB.

Kepada media, Novermal mengatakan perkara tersebut berawal dari pengaduan yang ia sampaikan kepada KPPU terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tata niaga TBS kelapa sawit milik petani swadaya di Pesisir Selatan.

Menurutnya, terdapat lima pabrik kelapa sawit yang diduga bersekongkol menetapkan harga pembelian TBS pada tingkat yang sama dan relatif rendah, serta menerapkan potongan timbangan dengan besaran yang seragam dan tinggi.

“Dugaan tersebut mengarah pada praktik kartel. Di sisi lain, petani sawit tidak memiliki banyak pilihan pembeli sehingga diduga terjadi praktik monopsoni,” kata Novermal.

Ia mengungkapkan, harga TBS kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan disebut mencapai sekitar Rp1.400 per kilogram lebih rendah dibandingkan harga TBS kebun plasma yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, harga tersebut juga sekitar Rp700 per kilogram lebih rendah dibandingkan harga TBS kebun swadaya di Kabupaten Sijunjung.

Sementara itu, potongan timbangan di Pesisir Selatan disebut berkisar 9 hingga 12 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Sijunjung yang hanya sekitar 4 hingga 5 persen.

Menurut Novermal, pihak pabrik selama ini beralasan rendahnya harga disebabkan rendemen TBS yang rendah. Namun, ia menilai alasan tersebut belum didukung pemeriksaan rendemen hamparan secara terbuka, sementara data rendemen di pabrik juga tidak dipublikasikan. Begitu pula dengan potongan timbangan yang diklaim didasarkan pada mutu TBS, namun standar penilaiannya dinilai tidak transparan.

Ia memperkirakan selisih harga sekitar Rp700 per kilogram dibandingkan Kabupaten Sijunjung telah menyebabkan potensi kerugian petani sawit swadaya Pesisir Selatan yang mengelola sekitar 44 ribu hektare kebun mencapai sekitar Rp700 miliar per tahun.

Melalui penyelidikan tersebut, Novermal berharap KPPU dapat memulihkan iklim usaha yang adil bagi petani sawit swadaya melalui penerapan harga dan potongan sortasi TBS yang transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Ia juga meminta KPPU menjatuhkan sanksi tegas apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan bukti adanya praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Adapun lima perusahaan yang dilaporkan dalam perkara tersebut yakni PT Incasi Raya Sudetan POM di Teluk Ampalu, Inderapura, PT Sumatera Jaya Agro Lestari di Teluk Ampalu, Inderapura, PT Transco Energi Utama di Tiga Sungai, Inderapura, PT Kemilau Permata Sawit di Kubu, Tapan, serta PT Muara Sawit Lestari di Lunang Selatan, Lunang.

Dalam surat panggilannya, KPPU juga mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil namun tidak memenuhi panggilan atau tidak bekerja sama setelah dipanggil secara patut dapat dikenai proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)