CERI: Kuasa atau Penasihat Hukum Istri Ferdy Sambo, Durjana atau Sarjana Hukum?

oleh
3C2CDC5F A2C3 48CD AC3B 3317498A871A

“Seharusnya, keluarga Brigadir Joshua almarhum melaporkan dan atau mengadukan perbuatan para yang mengaku penasihat hukum atau kuasa hukum dan juga PC sendiri sebagai telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan pasal 320 ayat 1 KUHP juncto pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE, bahkan kalau perlu dikaitkan dengan pasal XIV Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena perbuatan mereka diduga telah menimbulkan keonaran di masyarakat terutama di kalangan orang Batak terkhusus marga Hutabarat,” ungkap Yusri.

Yusri Usman juga mengharapkan para penasihat hukum atau kuasa hukum atau pihak-pihak yang mencampuri kasus Sambo ini haruslah berbicara berdasarkan fakta bukan opini atau perspektif apalagi hanya berdasarkan informasi-informasi tanpa menyebutkan secara lengkap siapa pemberi informasi karena para penasihat hukum itu bukan sedang menjalankan profesi wartawan. 

“Jangan sampai ada kesan informasi-informasi yang diberikan yang konon bersumber dari orang yang dipercaya oleh sang penasihat hukum atau kuasa hukum itu, justru hanya untuk semakin menjadikan citra Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai dan kita banggakan ini menjadi semakin tercoreng. Kalau ada Kombes atau Jenderal yang memberi informasi, sebutkan nama Kombesnya dan nama Jenderalnya biar ada konfirmasi dan klarifikasi agar tidak menjadi fitnah,” tegas Yusri.

“Hukum berbicara tentang dan berdasar fakta bukan opini dan bukan perspektif orang per orang biar pun dia itu ahli dan yang jelas pada gilirannya, hakimlah yang berwenang menilai sesuatu itu sebagai fakta hukum, bukan kuasa hukum/penasihat hukum, bukan polisi dan bukan pula jaksa dan juga bukan para ahli,” kata Yusri.

Menurut Yusri, Augustinus Hutajulu pernah mengatakan kepadanya, “Suatu fakta tidak menyisakan ruang pada kemungkinan lain apapun (a fact gives no space to any possibility). Jadi, jangan sembarang menyebut sesuatu itu sebagai fakta. Jadi misalnya anda mengatakan sumbermu sembilan puluh sembilan persen dapat dipercaya, berarti anda sendiri masih meragukan sumber anda sendiri, paling tidak satu persen. Anda harus tahu, menyebarkan sesuatu yang bukan berdasarkan fakta itu juga bisa dianggap sebagai menyebarkan berita bohong dengan segala konsekwensi hukumnya. 

Selanjutnya, Yusri mengatakan, kita harus selalu mengingat apa yang dikatakan oleh Cesar Marcus Aurelius (26 April 121 – 17 Maret 180), bahwa, “Semua yang kita lihat adalah perspektif, semua yang kita dengar adalah opini, bukan fakta”.

“Jadi, semua kuasa hukum atau penasihat hukum yang terkait atau semua yang berkomentar dalam kasus Sambo dkk ini, seyogjanya jangan asal ngomong, jangan asal mengeluarkan pendapat karena medsos bukan forum ilmiah. Jangan pula mengatakan hal sesuatu yang tidak jelas atau tanpa menyebut siapa sumbernya karena semuanya akan makin memperkeruh suasana dan bahkan bisa membentuk peradilan oleh masyarakat atau oleh pers (trial by the pers). Lebih berbahaya lagi, apabila berita-berita yang tanpa berdasar fakta itu menimbulkan terjadinya keonaran dan ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi negara terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kita harus hati-hati jangan sampai tanpa sadar, kita memberikan kesempatan pada para pengacau yang menginginkan keonaran di masyarakat dengan memperalat atau melalui para kuasa hukum atau para pengamat dengan memberi informasi-informasi yang menyesatkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika harus benar-benar mencegah beredarnya hoaks dalam bentuk apa pun apalagi dalam bentuk grafis yang tidak jelas sumbernya,” kata Yusri Usman.

Selain itu, menurut Yusri, polisi sebagai penegak hukum harus tegas dan berani memanggil dan memeriksa siapa saja yang berani asal ngomong tanpa menyebutkan fakta atau sumber informasi dari apa yang diucapkannya. 

“Jika tidak berani menyebutkan sumber informasinya harus diajukan ke pengadilan demi tegaknya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Karena seperti kata Augustinus Hutajulu, hukum tidak berarti apa-apa jika tidak ditegakkan (laws are meaningless without enforcement). Orang tidak boleh sembarang berlindung pada kebebasan berpendapat di media sosial karena media sosial dapat dibaca oleh semua kalangan baik intelektual dan masyarakat biasa hingga potensial menimbulkan kehebohan bahkan keonaran, jadi medsos bukanlah suatu forum ilmiah,” tegas Yusri Usman.

Lanjut Yusri Usman, kehebohan akibat kasus Sambo ini semakin meluas kemana-mana dan semakin menghebohkan bahkan berpotensi menimbulkan keonaran. Sebagai ilustrasi, telah timbul berita yang menghebohkan yang bersumber dari Kamarudin Simanjuntak, yang mengatakan bahwa Presiden SBY pernah sujud-sujud menyembah dia dan katanya di Indonesia salah satunya lawyer yang pernah disembah presiden adalah dia. Kamarudin Simanjuntak mengatakan hal itu terkait kasus Hambalang. 

“Anda bebas menilai dalam pikiran anda siapa Presiden SBY, prestasi maupun reputasinya, namun anda harus tahu bahwa pada tahun 2005 hingga tahun 2014 SBY adalah Presiden Resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah, presiden saya dan presiden seluruh warga negara Republik Indonesia. Sayangnya, seharusnya ada orang setidaknya dari keluarga SBY atau dari Partai Demokrat yang mengklarifikasi berita ini secara resmi atau melaporkannya atau mengadukannya kepada polisi, jika tidak membenarkan isi berita tersebut,” tegas Yusri.

Akhirul kata, Yusri mengharapkan, janganlah kiranya kasus Sambo yang di satu sisi merusak citra polisi dan di sisi lain merupakan kasus yang sangat menyedihkan bagi keluarga Almarhum Brigadir Joshua Hutabarat ini, dibuat menjadi arena panjat sosial atau ketenaran bagi orang-orang tertentu. 

“Dalam pasal 19 ayat 2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak Sipil dan Politik jelas disebutkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dapat dibatasi untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain. Oleh karena itu, kebebasan yang disebut dalam pasal 28E ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 itu haruslah segera dibuat undang undang organiknya agar kebebasan itu jadi jelas batasannya dan tidak justru menimbulkan chaos dalam masyarakat,” pungkas Yusri.(*)