JAKARTA – Mendengar keterangan konferensi pers Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, soal laporan polisi terhadap Almarhum Brigadir Joshua, yang olehnya diduga dan lalu dilaporkan sebagai telah melakukan pelecehan dan ancaman pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawati (PC), terasa menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu hati dan pikiran saya, kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Minggu (28/8/2022) di Medan. Hal itu mengingat ajaran dan amanah orangtuanya (demikian juga masyarakat di lingkungannya, terlepas dari agamanya), sepengetahuannya, orang selalu menyatakan agar terhadap orang yang sudah meninggal hal-hal yang baiknya saja yang diingat atau pun dibicarakan.
Karena menurut CERI, hukum selalu menghargai kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, maka karena kerisauannya, Yusri lalu telepon temannya praktisi hukum Augustinus Hutajulu, menanyakan apa iya orang yang sudah meninggal boleh dijadikan sebagai tersangka atau dianggap bersalah?
Temannya itu lalu mengatakan, “Tidak benar! Terhadap orang yang telah meninggal jangan katakan apa pun selain yang baik (de mortuis nil nisi bonum), kecuali mengenai hal yang pernah terbukti secara hukum pernah dilakukannya, itupun haruslah untuk suatu kepentingan yang sangat perlu. Hal itu sudah merupakan maxim yang diakui secara universal (say nothing but good about the dead),” kata Augustinus.
Sebenarnya, menurut Augustinus Hutajulu, dalam pasal 320 ayat 1 KUHP juga disebutkan, “Barangsiapa terhadap seorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp. 300 (tiga ratus Rupiah).” Pasal ini termasuk dalam Buku Kedua tentang Kejahatan. Jadi terlepas dari ancaman pidananya yang cukup ringan, perbuatan itu adalah bentuk Kejahatan, dengan kata lain pelakunya boleh disebut penjahat.
Mendengar komentar rekannya tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kaget karena yang berkomentar dan yang menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Putri Candrawati itu adalah para sarjana hukum, bahkan Patra M Zen dan Sarmauli Simangunsong bergelar doktor dalam ilmu hukum, gelar tertinggi dari sebuah universitas.
“Lalu, jika perbuatan yang disebut dalam pasal 320 ayat 1 KUHP itu adalah kejahatan, saya jadi bingung mereka ini durjana atau sarjana hukum? Karena menurut KBBI, durjana juga diartikan penjahat atau kejahatan,” kata Yusri.
Menurut Yusri, Augustinus Hutajulu juga mengatakan, penerima kuasa seharusnya tahu juga bahwa kuasa yang diterima itu haruslah kuasa untuk melakukan hal yang tidak dilarang oleh undang undang atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum, atau disebut juga causa yang halal, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 juncto pasal 1337 KUHPerdata. Jika kuasa itu diberikan dengan causa atau sebab yang tidak halal, maka kuasa itu adalah tidak sah dan batal demi hukum (null and void) dan oleh karenanya harus dianggap tidak pernah ada.
Mendengar hal itu, Yusri Usman mengatakan ia menjadi makin bingung dan merasa marah karena Sarmauli Simangunsong dengan lantang masih berbicara di media saat menggelar jumpa pers pada 4 Agustus 2022 di Jakarta, saat mana Sarmauli masih menyatakan bahwa tim hukumnya menilai Almarhum Brigadir Joshua yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sarmauli juga menyatakan selaku penasihat hukum Putri Candrawati, pihaknya memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut laporan polisi tersebut dapat berjalan cepat, adil dan transparan.
Padahal, kata Yusri, kalau kuasa yang diterima oleh Sarmauli dkk adalah kuasa dalam konteks pelaporan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 juncto pasal 1337 KUHPerdata juncto pasal 320 KUHP, berarti segala sesuatu yang dikatakan oleh Sarmauli dalam konferensi pers tersebut serta segala apa yang dikatakan oleh tim kuasa hukum PC selama ini adalah tindakan pribadi-pribadi mereka bukan selaku kuasa atau penasihat hukum, sebab kuasanya batal demi hukum.
Begitulah jika seseorang merasa dibenarkan menerima kuasa untuk melakukan perbuatan yang dilarang undang undang, kesusilaan dan ketertiban, bisa-bisa nanti orang itu akan menerima kuasa untuk meludahi wajah seseorang atau piring seseorang yang sedang makan.
Menurut Yusri, terlepas dari akhirnya Bareskrim Mabes Polri menyatakan menghentikan penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana, CERI menganggap harusnya yang lebih tepat, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti atau setidaknya demi hukum karena terlapor adalah seseorang yang sudah meninggal dunia. Tidak ada bukti yang cukup bahkan tidak masuk akal bahwa Brigadir Joshua melakukan pelecehan terhadap PC. Lagi pula, apa iya mungkin suatu penyidikan bisa berlangsung tanpa pemeriksaan tersangka kecuali dalam hal pemeriksaan in absentia, sementara perkara pelecehan ancaman pembunuhan bukanlah perkara yang dapat diperiksa secara in absentia?.
“Anehnya lagi, bukankah seperti kata Augustinus Hutajulu, setiap sarjana hukum harus mengetahui dan menghargai praduga tak berbuat ialah bahwa seseorang harus dipandang belum/tidak melakukan sesuatu tindak pidana sebelum terbukti melakukannya (presumption of not perpetrated the act)? Sepertinya kita selama ini hanya mengenal praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang artinya meskipun telah berbuat belum tentu bersalah. Lalu dari dari mana dan apa dasar Sarmauli Simangunsong dan kawan-kawan menyatakan dan atau melaporkan Brigadir Joshua melakukan pelecehan dan ancaman pembunuhan maka berani melakukan konferensi pers, bahkan membeberkan hal-hal yang penyidik saja tidak berani mengungkapkannya karena belum merupakan suatu fakta? Mengapa mereka tidak menghargai praduga tak berbuat? ataukah mereka memang tidak/belum mengenalnya?” tanya Yusri Usman.
Dengan demikian, kesimpulan Yusri Usman, perbuatan atau tindakan atau omongan dari para yang mengaku penasihat hukum Putri Candrawati itu adalah tindakan pribadi demi pribadi mereka sendiri, bukan perbuatan atau tindakan atau omongan sebagai seorang kuasa hukum atau penasihat hukum dan oleh karenanya tidak boleh dikaitkan dengan hak imunitas seorang advokat. Lagi pula, seorang advokat pun tidak boleh berlindung di bawah hak imunitas jika tindakannya tidak dilakukan dengan itikad baik. Lalu, apakah melakukan konferensi pers yang demikian dan melakukan perbuatan yang dilarang oleh pasal 320 KUHP itu masih boleh disebut beritikad baik?,” tanya Yusri Usman lagi.
