20 Eks Karyawan PT Transportasi Pekanbaru Madani Adukan Status dan Hak Mereka Tak Kunjung Jelas ke Komisi III DPRD Pekanbaru

oleh
0F3E3153 01A0 432C BEC4 D2FD281D0F55

PEKANBARU – Sebanyak 20 mantan karyawan PT Transportasi Pekanbaru Madani, Selasa (27/9/2022), melaporkan tidak jelasnya status dan hak mereka ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Laporan tersebut diserahkan secara tertulis melalui Sekretariat DPRD Pekanbaru. 

Dalam surat itu mereka menyebutkan, mereka tidak dipekerjakan lagi setelah pengelolaan Trans Metro Pekanbaru dialihkan ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. 

“Kami sudah beberapa kali coba konfirmasi ke pimpinan PT TPM, H Azmi ST MT, tentang kepastian dan kejelasan status serta hak kami sesuai Undang Undang Cipta Kerja. Jawaban yang kami terima hanya mereka sudah melayangkan surat ke induk perusahaan mereka, PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP),” ungkap Elfian Effendi, salah seorang mantan karyawan tersebut. 

Dijelaskan Elfian, para mantan karyawan itu dalam suratnya juga menyatakan Direktur Utama PT SPP Hery Susanto hanya menjawab bahwa mereka sudah melayangkan surat ke Pemko Pekanbaru. 

“Kami sudah sangat cukup sabar lebih kurang sudah berjalan tujuh bulan kami tidak bekerja dan kehilangan mata pekerjaan, tidak terdaftar lagi di BPJS dan kami banyak dirugikan. Apalagi banyak keperluan hidup yang harus kami penuhi dan harga BBM yang juga naik makin memberatkan kami,” ungkap Elfian. 

Mereka berharap Komisi III dapat menyikapi surat mereka tersebut dan menyampaikan aspirasi mereka sehingga hak-hak mereka telah terpenuhi. 

Terkait hal ini, Azmi yang dikonfirmasi urbannews.id Selasa (27/9/2022) malam, belum memberikan keterangan. “Saya sekarang kebetulan sedang ada acara, jadi besok pagi lah ya saya jelaskan,” ungkap Azmi. 

Sedangkan Heri Susanto, hingga berita ini dilaporkan, belum dapat dihubungi melalui nomor kontaknya.(hen)