PEKANBARU – Dikabarkan telah memutus kontrak dengan PT Marlanco sebagai pelaksana pembangunan Makorem 031/Wira Bima, keputusan Dinas PUPRPKPP Riau tampak janggal.
Dikatakan Mantan Ketua LPJK Provinsi Riau HM Nasir Day Nurdin SH MH, pemutusan kontrak mestinya mengikuti prosedur yang sesuai peraturan perundang undangan.
“Jika merujuk pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemutusan kontrak itu bersamaan dengan pencairan jaminan pelaksanaan dan memasukkan nama perusahaan rekanan yang diputus kontraknya ke daftar hitam LKPP. Nah, ini yang kita tidak pernah dengar apakah sudah dilakukan dinas atau tidak,” ungkap Nasir.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arif Setiawan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKPP Riau Thomas, belum memberikan keterangan apa pun.
Sementara itu, dilansir berbagai media penghujung Oktober 2022 lalu, Arif menyatakan pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak dan telah berencana menganggarkan penyelesaian pembangunan Makorem pada tahun 2022 dengan mengadakan tender pelaksana pembangunan. (*)
