Tolak Kasasi Penuntut Umum, MA Perkuat Putusan Bebas Nasir Day dan Ikin Faizal

oleh
27A22B29 8D37 4FC4 86C4 89286324BA49
HM Nasir Day (kiri) dan Ikin Faizal (kanan). Mahkamah Agung nyatakan keduanya bebas dari tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan.

JAKARTA – Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) HM Nasir Day dan Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL) Ikin Faizal akhirnya bisa bernafas lega.

Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung telah memutuskan menolak kasasi Penuntut Umum atas putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan keduanya dari dakwaan tindak pidana penggelapan.

Putusan Mahkamah Agung tersebut diambil pada 28 Februari 2025 lalu. Putusan tersebut atas perkara nomor 391 K/PID/2025 dan 417 K/PID/2025. Pada amar putusan, Majelis menyatakan menolak permohonan kasasi Penuntut Umum.


Kuasa Hukum Nasir Day, Haposan Situmorang SH MH, Selasa (4/3/2025) siang mengutarakan, Putusan Mahkamah Agung itu berarti bahwa M Nasir Day dan Ikin Faizal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh Effendi Situmorang atas nama Kingswood Capital Limited (KCL) ke Mabes Polri.

“Memang dampak Laporan Polisi Effendi Situmorang atas nama KCL itu telah mengakibatkan kerugian materil dan inmateril terhadap M Nasir Day dan Ikin Faizal. Meski demikian, untuk upaya hukum selanjutnya, kami serahkan kepada klien kami,” ungkap Haposan.

 

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan membebaskan mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) M Nasir Day dan mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL) Ikin Faizal. Pembacaan putusan berlangsung Kamis (28/11/2024) di PN Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah, bebas, onslagh,” ungkap Penasihat Hukum Ikin Faizal, Denny B Azani Latief SH MH, Kamis petang.

Senada, Penasihat Hukum M Nasir Day, Nora Haposan Situmorang, SH, MH menyatakan Majelis Hakim telah menyatakan Nasir Day bebas murni. “Bebas murni,” ungkap Haposan singkat.

Terkait putusan itu, Denny mengatakan, di antara pertimbangan Majelis Halim membebaskan keduanya yakni Majelis Hakim berpegang pada fakta uang yang dituduhkan digelapkan oleh Nasir dan Ikin masih ada di rekening perusahaan PT SPRL.

“Tak kalah penting, Majelis Hakim menyatakan menilai perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya berpijak pada suatu kesepakatan bersama antara PT SPR dan Kongswood Capital Limited. Sehingga, Majelis Hakim menyatakan tidak ada peristiwa pidana yang terjadi dalam perkara tersebut,” jelas Denny.

Sebagaimana diketahui, Nasir Day dan Ikin Faizal harus menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan sejak 12 September 2024. Keduanya didakwa telah melakukan penggelapan.

Lucunya, perkara yang harus dihadapi Nasir Day dan Ikin Faizal itu berawal dari laporan pemegang kuasa Kingswood Capital Limited pada tahun 2018 ke Mabes Polri.

Denny menyebut, perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya begitu dipaksakan dan bahkan membebani Majelis Hakim untuk menyidangkannya lantaran memang sejak awal ia melihat tidak ada peristiwa pidana dalam perkara yang dituduhkan kepada keduanya itu.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, PT SPR dan PT SPRL merupakan dua BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau. Sejak 2009, PT SPRL merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Migas Langgak di Provinsi Riau.

Untuk mengoperasikan usaha Migas  Blok Langgak itu, pada tahun 2010, SPR menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kingswood Capital Limited. Salah satu poin dalam kesepakatan itu, Kingswood Capital Limited diberi kepemilikan dan pembagian hasil 50 persen dari lifting minyak di Blok Langgak.

Belakangan, ada temuan kerugian negara dari hasil audit BPKP tanggal 30 Desember 2014 atas kesepakatan PT SPR dan KCL tahun 2010 itu. Atas adanya temuan itu, Ikin Faizal dan Nasir Day melanjutkan keputusan Direktur SPR yang merangkap sebagai Direktur SPRL untuk tidak lagi membayarkan bagian Kingswood Capital Limited.

Atas tindakan tidak membayarkan bagian Kingswood Capitap Limited itulah Ikin dan Nasir dilaporkan ke Mabes Polri dan sampai akhirnya kemudian terpaksa harus menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan itu.

Sementara itu, diketahui rupanya temuan kerugian negara itu sedang diselidiki oleh KPK dan Tipikor Bareskrim Polri.(*)