PEKANBARU – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda yang berlangsung Jumat (23/1/2026) pagi akhirnya diskors untuk waktu 4 jam. Pasalnya, surat kuasa yang dibawa oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Riau bukanlah surat kuasa dari Gubernur Riau.
Demikian keterangan Direktur Utama PT SPR Perseroda Ida Yulita Susanti, Jumat (23/1/2026) siang kepada urbannews.id.
“RUPSLB diskors karena surat kuasa yang dibawa oleh Plt Karo Ekonomi bukan dari Gubernur Riau. Sementara dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, ditegaskan bahwa pemegang saham adalah Kepala Daerah. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah adalah Gubernur, bukan Plt atau Wakil Gubernur yang hanya statusnya pemegang mandat,” jelas Ida.
Lebih lanjut dikatakan Ida, Plt Gubernur memiliki keterbatasan kewenangan sesuai UU Administrasi Negara No 30 tahun 2014.
“Bahwa wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi,” ungkap Ida.
Lebih lanjut Ida mengatakan, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto tidak memiliki SK Plt Gubernur Riau. “Dia hanya mengantongi Radiogram,” ungkap Ida.
Ida juga mengatakan, SF Haryanto menurutnya memaksakan RUPSLB untuk pemberhentian Direksi PT SPR Perseroda, karena yang punya kewenangan dalam pemberhentian direksi hanya Gubernur sebagai Pemegang Saham, bukan Plt Gubernur, bukan pula Wakil Gubernur.
Sementara itu, RUPSLB pada Jumat (23/1/2026) pagi itu dihadiri Komisaris PT SPR Perseroda Yan Dharmadi dan Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Boby Rachmat. (*)
